Siap – Siap Ditangkap Polisi Jika Aksi Premanisme Masih Terjadi Di Pasar Yada Palembang
Palembang,KABARKATA.COM- Premanisme atau dalam pengertian bahasa Peyoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya dari pemerasan kepada masyarakat lain.
Jelas kegiatan seperti ini sangat merugikan orang lain terkadang tidak hanya materi yang dirugikan bahkan nyawa orang yang diperas pun melayang.
Melihat tindakan seperti ini jika dilihat dari undang – undang, kegiatan seperti ini digolongkan sebagai tindakan kriminal dan bisa mendapat pasal berlapis hingga hukuman penjara.
Seperti yang diatur oleh Undang – undang dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan orang atau barang dimuka umum, pasal 336 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 363 KUHP tentang pencurian khusus, pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan (Afpersing) dan masih banyak undang – undang lain yang dapat dikenakan terkait aksi premanisme.
Setidaknya itulah yang dikatakan dari perwakilan Polda Sumatera Selatan seusai menghadiri deklarasi menolak aksi premanisme yang dilakukan oleh seluruh pengurus pasar Yada beserta masyarakat yang terletak di jalan Taqwa Mata Merah, Sei Selincah Kec. Kalidoni Palembang.
Dilanjutkannya, harus diakui aksi premanisme ini tidak hanya terjadi di pasar – pasar yang ada di kota Palembang bahkan diseluruh Indonesia, tentu saja pihak kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat tidak tinggal diam melihat tindakan kriminal seperti ini dan selalu berupaya melakukan pemberatasan aksi premanisme.
Dalam kesempatan ini juga anggota perwakilan Polda Sumsel mengajak para pengurus dan pedagang pasar Yada untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika masih terjadi tindak pemerasan dan penganiayan dari premanisme.
Jelas tindakan premanisme merupakan gangguan kamtibmas, yang tidak hanya merugikan pedagang dan pembeli namun juga negara, disebabkan selain perputaran ekonomi akibat ketidaknyaman masyarakat dan harus diberantas penyakit masyarakat seperti ini”.
Sementara ditempat yang sama Riduan Soleh sebagai kepala pasar Yada mengutarakan bahwa segenap pengurus pasar Yada beserta masyarakat akan siap membantu dan mendukung bahkan melaporkan jika terjadi aksi premanisme di pasar Yada demi keamanan dan kenyamanan pedagang dan masyarakat (Pembeli), Senin (30/05/2022)
Kami sebagai pengurus pasar Yada beserta masyarakat siap membantu dan mendukung bahkan melaporkan jika terjadi aksi premanisme dilokasi pasar kami, itu semua demi keamanan dan kenyamanan pedagang juga pembeli”, ucap Riduan Soleh.
Diakhir pembicaraanya Riduan Soleh mengucapkan ungkapan terima kasih atas pelayanan serta kepedulian dari Polda Sumsel melalui Dit Intelkam Polda Sumsel yang berupaya memberantas aksi premanisme demi keamanan dan kenyaman masyarakat, tutup Riduan (Irfan)