April 26, 2024
Home ยป Eksepsi Terdakwa A.S Mardoni Dikabulkan Hakim Pelapor Kecewa

Palembang,KABARKATA.COM- Perkara pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Ahmad Senen Mardoni (59) ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH MH. Hal itu diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (27/5/2022).

Dalam amar putusan sela, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU terhadap terdakwa sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan dianggap kadaluarsa. Sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu Joni Effendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai menghaturkan ucapam terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurutnya majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara terhadap terdakwa karena telah mengambil keputusan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ucapnya.

Namun atas putusan sela tersebut, Subroto selaku pihak pelapor mengaku kurang puas atas hasil dipersidangan. Dirinya menilai majelis hakim kurang profesional dalam mempertimbangkan pokok perkara tersebut.

“Ya kita kurang puas dengan hasil dipersidangan hari ini, karena majelis hakim tidak profesional dalam mempertimbangkan,”ujarnya.

Masih kata Subroto, dirinya selaku pelapor akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya nanti kita akan berkoordinasi dengan penasehat hukum terlebih dahulu,”pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis perkara bermula pada tahun 1998 pada saat terdakwa menjadi petugas ukur Kantor Pertanahan Palembang mendapat perintah dari atasan mengukur ulang tanah milik Elly Hanafiah dan pelapor. Namun dalam pelaksanaan pengukuran tersebut terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat yang dianggap merugikan pelapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.