Sebanyak 7 Raperda Pemprov Disetujui DPRD Sumsel Selain Diingatkan Pendataan Kepesertaan JKN

News
7 Raperda Pemprov Sumsel , DPRD Provinsi Sumatera Selatan , Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) , JKN , Raperda Provinsi Sumsel

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Lindawati Alikonang mengatakan, JKN adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem ansuransi.

Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan baik.
“Sehubungan dengan manfaat yang besar dari JKN maka fraksi tersebut setuju raperda tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional Sumsel bersatu,” bebernya.

Juru bicara Fraksi PDIP, Uzer Efendy mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov Sumsel yang akan memberlakukan Raperda penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi di Sumsel. Dengan adanya Raperda ini dapat menurunkan angka pengangguran di Sumsel.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Sehingga dengan Raperda ini Kesenjangan sosial semakin menurun dan kesejahteraan semakin dirasakan masyarakat,” bebernya.

“Kita sangat menyambut baik karena sumberdaya alam yang ada di Sumsel sangat melimpah sedangkan perusahaan yang beroperasi di Sumsel sangat tinggi. Pengawasan harus diperketat sehingga perusahaan yang baru beroperasi lebih memprioritaskan tenaga lokal ketimbang dari luar daerah,” tambahnya.

Untuk Raperda tentang kesehatan , lanjut dia, karena masih banyak masyarakat miskin yang mendapatkan pelayanan kesehatan karena Kesehatan sangat penting ketika masyarakat mengalami musibah sakit.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Lindawati Ali Konang menyampaikan, Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pihaknyaa dapat menyetujui adanya Raperda ini yang mana sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4095/OTDA yang memerintahkan agar Pemerintah Provinsi Sumsel membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kami menyarankan agar dipikirkan dengan serius bagaimana mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap semua SLTA yang berada di Kabupaten/Kota mengingat rentang manajemen (rentang kendali),” pungkasnya. (yn)