Sebanyak 7 Raperda Pemprov Disetujui DPRD Sumsel Selain Diingatkan Pendataan Kepesertaan JKN

News
7 Raperda Pemprov Sumsel , DPRD Provinsi Sumatera Selatan , Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) , JKN , Raperda Provinsi Sumsel

Raperda tentang, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sumsel H Hasbi Asadiki mengatakan, berdasarkan data BPJS, penduduk Sumatera Selatan yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) baru mencapai 60 persen.
Berdasarkan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan maka program penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini provinsi Sumsel harus terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional, dalam pelaksanaannya program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh BPJS.

“Berdasarkan data BPJS penduduk Sumsel yang terdaftar sebagai jaminan kesehatan nasional baru mencapai 60 persen. Untuk itu fraksi Partai Golkar mendesak Pemprov Sumsel untuk segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk didaftarkan/diikusertakan dalam program JKN,” ujarnya.

Dia menambahkan, Fraksi Golkar juga konsen terhadap pelayanan kesehatan terhadap masyarakat terutama peserta jaminan kesehatan nasional oleh BPJS untuk itu diperlukan mekanisme pengawasan oleh Pemprov terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut.