Sejarah Tradisi Imlek Dengan Segala Keunikan Perayaannya
Pada suatu waktu, penduduk melihat bahwa Nian lari ketakutan setelah bertemu dengan seorang anak kecil yang mengenakan pakaian berwarna merah. Penduduk kemudian percaya bahwa Nian takut akan warna merah, sehingga setiap kali tahun baru akan datang, para penduduk akan menggantungkan lentera dan gulungan kerta merah di jendela dan pintu. Mereka juga menggunakan kembang api untuk menakuti Nian.
Adat-adat pengurisan Nian ini kemudian berkempang menjadi perayaan Tahun Baru. Guò nián, yang berarti “menyambut tahun baru”, secara harafiah berarti “mengusir Nian”
Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk orang Tionghoa dan memiliki pengaruh pada perayaan tahun baru di Negara-negara tetangga, serta budaya orang Tionghoa berinteraksi meluas. Ini termasuk Korea, Mongolia, Nepal, Bhutan, Vietnam, dan Jepang, Hong Kong, Macau, Taiwan, Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand dan Indonesia sendiri serta negara-negara lain daerah dengan populasi orang Tionghoa yang signifikan.
Di Indonesia sendiri, selama 1965-1998, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk tradisi tahun baru Imlek.
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden Megawati Soekarnoputri menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional. Mulai 2003, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional.