Zuriat Kiai Marogan Kembali Memperpanjang Blokir Usulan Sertifikat Pemkot Palembang
KABARKATA.COM- Zuriat Kiai Marogan yang merupakan pemilik sah Pulau Kemaro melakukan perpanjang pemblokiran usulan sertifikat milik Pemkot Palembang ke BPN, Jumat (7/5) di BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Zuriat Kiai Marogan yang merupakan pemilik sah Pulau Kemaro melakukan perpanjang pemblokiran usulan sertifikat milik Pemkot Palembang ke BPN, Jumat (7/5) di BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya , Kamis (25/3) lalu zuriat Kiai Marogan melakukan pemblokiran usulan sertifikat milik Pemkot Palembang ke BPN
Juru bicara zuriat Kiai Marogan yang juga Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago mengatakan, kalau awalnya Pemkot Palembang mengaku memiliki sertifikat Pulau Kemaro tapu sertifikatnya baru diusulkan.
“ Untuk itulah bahwa tanggal 25 Maret lalu , zuriat Kiai Marogan memblokir ukuran pengukuran milik Pemkot tersebut, namun yang kami tahu seperti yang disampaikan BPN, pemblokiran tersebut ada tahapan sebulan sekali, maka dari itu , ini lewat dari sebulan , kami memperpanjang blokir tersebut sampai permasalaha ini selesai,” katanya ketika ditemui di BPN Sumsel, Jumat (7/5).
Menurutnya jika tidak dilakukan blokir maka pihak Pemkot Palembang terus melakukan pengukuran dan sertifikat bisa keluar.
“Upaya kita sudah melakukan konsolidasi hukum dan konsolidasi politik, untuk konsolidasi hukum teman-teman lawyer akan bersiap melakukan somasi dan memasukan surat eksekusi, sedangkan konsolidasi politik alhamdulilah kita sudah melakukan audiensi dengan DPRD Sumsel dan dengan teman-teman aliansi peduli Pulau Kemaro mungkin habis lebaran bisa dipertemukan kedua belah pihak untuk di bicarakan,” katanya.
Pihaknya ingin hak-hak zuriat Kiai Marogan di Pulau Kemaro dipulihkan dan diakui .
“ Jika ingin membangun , ayo kita bangun bersama Pulau Kemaro , bisa mengejar PAD setinggi-tingginya tapi tidak meninggalkan sejarah, budaya dan tidak meninggalkan aspek hukum dan menjadi kebanggan masyarakat Palembang di Pulau Kamaro yang merupakan milik Kiai besar , Kiai Marogan,” katanya.
Pastinya pihaknya membuat pintu dialog dengan Pemkot Palembang namun pihaknya sedih karena Pemkot Palembang adalah ibaratnya bapak malah mengajak anaknya “ belago” dan dipaksanakan masuk wilayah hukum.
“ Kita siap masuk wilayah hukum , kalau masuk wilayah hukum menang jadi arang, kalah jadi abu, urung galo-galo, tapi apapun konsekuensinya kita siap,” katanya.
Sebelumnya Dedek mengatakan tanah Pulau Kemaro adalah kepemilikan yang sah Kiai Mgs H Abdul Hamid atau populernya dengan nama Kiai Marogan.
Ia menjelaskan surat asli kepemilikan berbahasa arab tahun 1881 dan telah diterjemahkan oleh Ketua Pengadilan Agama tahun 1960 dan serta putusan Pengadilan Mahkamah Agung No REG 3863K/PDT/1987.
Namun lahan tersebut 30 hektar di klaim Pemkot Palembang yang kini di bangun Bungalow tanpa izin dan koordinasi dengan zuriat Kiai Marogan.
Sebelumnya Walikota Palembang H Harnojoyo memastikan untuk urusan lahan di Pulau Kemaro tidak ada permasalahan. Semua sudah clear tersertifikasi atas nama Pemkot Palembang.
“Lahan Bungalo ini seluas 30 hektar merupakan lahan milik Pemkot Palembang. Itu sudah tidak ada masalah. Makanya kita fokus untuk menyelesaikan pembangunan ini supaya investor juga melirik. Kalau tidak disegerakan, ya kita ketinggalan,” katanya kepada wartawan saat kunjungan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau pembangunan di Bungalow di Pulau Kemaro, Senin (19/4) dengan didampingi perangkat OPD Sumsel.