Zulhefrimen SH kuasa Hukum Hilda Asel Serahkan Alat Bukti Praperadilan

News
Zulhefrimen SH kuasa Hukum Hilda Asel Serahkan Alat Bukti Praperadilan

KABARKATA.COM- Sidang Praperadilan yang tercatat dalam agenda sidang di pengadilan negeri Bukittinggi terdafdar dengan Nomor 01/Pid.Pra/2022/PN Bkt sudah berlangsung sejak hari Rabu 09/02/2022 dipimpin Hakim tunggal Melky Salahudin, SH.

Lanjutan sidangan Praperadilan hari ini senin 14/2/2022 penyerahan Duplik oleh Termohon II yakni pihak kejaksaan Negri Bukittinggi kepada hakim, sedangkan Termohon I tidak memberikan jawaban terhadap suatu Replik yang diajukan oleh penggugat (Duplik),
Jawaban secara tertulis ataupun lisan dari penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya (Replik), yang disampaikan Pemohon Hilda Asel melalui kuasa hukumnya pada Jumat 11/02/2022 ,

Duplik dari Terlapor II dianggap dibacakan atas Replik Pelapor yang diberikan sebanyak tiga belas lembar pada hari Jumat 11/02/2022
Terlapor II hanya menjawab pada poin substansial untuk ditanggapinya, 

Setelah dianggap dibacakan pihak Pelapor mengajukan alat bukti dihadapan Hakim Melky Salahudin SH, dengan membawa berkas berkas yang dianggap merugikan Hilda Asel atas pencemaran nama baik pada media sosial Facebook Ismarni Rangkuti dan IG tetmz.

Melky Salahudin SH melanjutkan persidangan dengan melihat alat Bukti dan memeriksa berkas yang diajukan Pelapor Zulhefrimen SH, Sumardi SH, Hilda Asel  bersama 2 orang Terlapor I dari pihak Kepolisian menyaksikan dan memeriksa berkas tersebut, setelah diperiksa berkas berkas yang diajukan Pelapor ada beberapa yang perlu dilengkapi dan diperbaiki sebagai alat bukti diminta oleh hakim kemudian untuk dibawa pada jadwal persidangan selanjutnya.

Zulhefrimen juga mengatakan akan melengkapi dan memperbaiki alat bukti yang perlu kami perbaiki serta akan mendatangkan saksi pada sidang selanjutnya.

Saat akhir persidangan Hakim meminta kesepakatan waktu untuk dilanjutkannya persidangan pada Selasa 15/2/2022 karena sidang ini berbatas waktu,
Setelah hakim menanyakan kepada Pemohon dan Termohon maka pihak Kepolisian sebagai Termohon I meminta hakim menjadwalkan waktunya agar ada konsekwensi, apabila ada pihak yang tidak hadir pada waktu tersebut maka sidang dilanjutkan tanpa menunggu pihak yang belum hadir.

Permintaan Terlapor I ditanggapi oleh Hakim dan Hakim tidak menerima permohonan Terlapor I, Hakim menyatakan dan menegaskan semua pihak baik Pelapor dan Terlapor I dan Terlapor II setelah hadir sidang baru bisa dilanjutkan.(fan)