Zulhefrimen SH Kirim Surat Keberbagai Institusi Praperadilan Ditolak Hakim
KABARKATA.COM- Sidang Praperadilan yang tercatat dalam agenda sidang di pengadilan negeri Bukittinggi terdafdar dengan Nomor 01/Pid.Pra/2022/PN Bkt sudah berlangsung sejak hari Rabu 09/02/2022 dipimpin Hakim tunggal Melky Salahudin, SH.
Sidangan Praperadilan kamis 17/2/2022 di pengadilan Bukittinggi berjalan dengan baik, pembacaan putusan atas laporan Pemohon Hilda Asel di persidangan yang berlangsung selama tujuh hari berturut turut dilaksanakan maka pada hari ini hakim memutuskan perkara Pra peradilan ini karena sudah pada waktu ditetapkan.
Pada sidang praperadilan ini sudah berbagai bukti dan saksi ditampilkan dan disampaikan kepada Hakim dari pihak Pemohon selama persidangan, dengan membawa berkas dan bukti yang dianggap merugikan Hilda Asel atas pencemaran nama baik pada media sosial Facebook Ismarni Rangkuti dan IG tetmz karena penghinaan dan pencemaran nama baik ini dilakukan di akun Facebook dan Instagram karena itu laporannya pelanggaran ITE mengacu pada Pasal 45 undang undang ITE dan pasal 310 KUHPidana Namun jaksa dan pihak penyidik Polres Bukittinggi menetapkan pada pasal 315 KUHPidana.
Zulhefrimen mengatakan
Sebelumnya Sidang Pra Peradilan terhadap Polres Bukittinggi dan Kejaksaan Bukittinggi ini kami laporkan ada beberapa proses hukum yang tidak semestinya terhadap klien kami, diantaranya lambatnya tindak lanjut hasil laporan pelapor dengan nomor perkara : STPL/152/VIII/K/2020/Res, atas nama Hilda Asel, tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Bukittinggi dan terjadinya perubahan penetapan pasal oleh pihak kejaksaan negeri Bukittinggi menjadi pasal 315 atas hasil koordinasi dan konsultasi.
Berdasarkan keputusan Sidang Hakim menimbang permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil sehingga Pengadilan tidak memeriksa lebih lanjut mengenai pokok perkara sehingga Hakim menerima Nota keberatan (Eksepsi) Termohon 1.
Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan, Pengadilan Negeri Bukittinggi. Setelah Menimbang beberapa permohonan yang diajukan Hilda Asel bersama Kuasa Hukumnya Zulhefrimen dan Rekan melawan Kepolisian Resort Bukittinggi (Termohon 1) dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi (Termohon II) Memutuskan, mengadili, dalam eksepsi Termohon 1, dalam pokok perkara pemohon tidak dapat diterima.
Melky Salahudin SH usai persidangan saat ditemui menyatakan,” sikap yang diambil dalam putusan ini, saya selaku Hakim hanya bisa menerima laporan Pelapor sampai syarat formil, untuk lebih lanjut kedalam pokok materi bukan menjadi kewenangan Hakim dalam perkara ini,” ungkapnya.
Zulhefrimen mengataka ,” apapun keputusan hakim kami hargai, namun kami tetap melakukan upaya demi tegaknya keadilan dan proses hukum sebagaimana mestinya, kami juga seiring Pra peradilan ini sudah mengirim surat ke berbagai institusi penegak hukum akan kasus ini jelas dan terang menerang,”katanya.
Ia juga menambahkan akan melakukan yudicial review ke mahkamah konstitusi SKB nomor 229 tahun 2021 namun kami terlebih dahulu akan melakukan bedah kasus dengan kawan kawan yang peduli dan punya nyali dalam penegakan hukum,” ucapnya. (Fan)