Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/sjygixed/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain lq-berita dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/sjygixed/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Walikota Palembang Sampaikan 4 Raperda ke DPRD Palembang - Kabar Kata

Walikota Palembang Sampaikan 4 Raperda ke DPRD Palembang

News
DPRD Kota Palembang , Paripurna , Raperda , Walikota Palembang

Palembang, kabarkata.com – DPRD Kota Palembang menggelar rapat Paripurna ke 2 masa persidangan I tahun 2019 di ruang rapat Paripurna, Senin (25/2/2019). Dalam rapat paripurna tersebut Walikota Palembang menyampaikan 4 Raperda tentang pariwisata, RPJMD 2018-2023 Pemda Kota Palembang, penyelenggaraan penanaman modal dan investasi serta perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengolahaan sampah.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah menyerap aspirasi masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan Pemerintahan Pusat. Dalam mengambil kebijakan, Pemda harus mengedepankan kearifan lokal. “Dalam membentuk Raperda juga harus memperhatikan kepentingan nasional. Sehingga ada keseimbangan antara Pemda dan Pemerintah Pusat, ” ujarnya.

Lebih lanjut Harnojoyo menuturkan, dalam membuat Perda, berdasarkan kebutuhan masyarakat daerah. Selain itu, Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang Undangan.”Perda juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,” bebernya.

“Empat Raperda yang kita ajukan adalah pertama kepariwisataan, kedua RPJMD tahun 2018-2023, ketiga penyelenggaraan penanaman modal dan investasi dan keempat perubahan atas perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengolaan sampah,” tambahnya.

Harnojoyo mengungkapkan, penyampaian Raperda ini berdasarkan Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
“Demikian kami sampaikan Raperda ini, mudah-mudahan dewan sependapat dengan kami untuk Raperda ini menjadi Perda Kota Palembang, ” pungkasnya. (yn)