Walhi Sumsel Minta Kejelasan Alat Ukur dan Progres Pemkot Palembang Laksanakan Putusan PTUN Palembang

News

KABARKATA.COM- Suasana Diskusi Publik dengan tema Implementasi Putusan PTUN Palembang No 10/G/TF/2022/PTUN Plg tentang Gugatan Banjir Walhi dalam Skema Tindakan Faktual, Rabu (16/11) di Hotel Batiqa Palembang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dipastikan akan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang mengabulkan seluruh gugatan WALHI dan perwakilan masyarakat korban banjir Palembang. Walikota Palembang sebagai tergugat dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.
Perkara gugatan tindakan haktual Walhi dan 3 orang perwakilan masyarakat korban banjir Palembang terhadap Walikota Palembang ini di daftarkan pada 11 Februari 2022 di PTUN Palembang.
Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Air, Irigasi dan Limbah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ir RA Marlina Sylvia ST Msi Msc IPM, ASEAN Eng mengatakan, pihak Pemkot Palembang berkomitmen, tidak ada penolakan dan mendukung melaksanakan putusan PTUN Palembang tersebut.
“ Tinggal implemtasinya di tanggal 15 Desember akan ada pertemuan dari bagian hukum kami sudah menyampaikan bahwa salah satu tuntutan itu sudah disiapkan sekitar Rp5 juta perorang , sedangkan putusan lainnya sudah kita impelemtasikan seperti kolam retensi di setiap pembangunan diatas 5000 meter pesegi sudah diwajibkan memiliki ruang terbuka biru sekitar 5 persen berupa kolam retensi atau saluran dan salurannya harus lebar yang sudah menjadi kewajiban pengembang,” katanya usai mengikuti Diskusi Publik dengan tema Implementasi Putusan PTUN Palembang No 10/G/TF/2022/PTUN Plg tentang Gugatan Banjir Walhi dalam Skema Tindakan Faktual, Rabu (16/11) di Hotel Batiqa Palembang.
Dengan narasumber Manager Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Fanny Tri Jambore, Peneliti ICEL Syaharani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Kuasa Hukum Walhi Sumsel Rustandi Adriansyah SH dengan moderator Vebri Al Lintani.
Menurut Marlina pihaknya memohon dukungan masyarakat Palembang untuk melaksanakan apa yang sudah di sampaikan .
“ Tidak usah lagi memprotes-protes karena ini untuk kepentingan bersama, toh ini tidak mengurangi daripada hak pengembang , kami mengambil 5 persen dari fasum pasos utnuk ruang terbuka biru, “ katanya.
Diakuinya sampai hari ini masih ada pengembang yang menolak tapi pengembang lain sudah setuju.
“ Jadi kami mengharapkan masyarakat dan pengembang mendukung program-program pemerintah dalam rangka menjalankan putusan PTUN ini,” katanya.
Selain itu Pemkot Palembang juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang berada diatas saluran , ditengah saluran, ditengah sungai, disepadan sungai yang juga bagian komitmen atas pelaksanaan putusan PTUN Palembang ini untuk mengembalikan ruang terbuka biru.
Sedangkan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yulisman mengatakan , saat tahapan permohonan eksekusi secara paksa kepada Pemkot Palembang terhadap putusan PTUN Palembang berjalan, maka diskusi ini menurutnya bagian bagaimana mensosialisasikan kepada kalangan akademisi dan mahasiswa hukum serta masyarakat.
“ Hari ini kita mendorong bagaimana supaya putusan itu betul-betul di jalan secara serius oleh Pemkot Palembang dan komperhensif , itu dibuktikan dengan soal apa perangkat yang mau disiapkan untuk itu apakah melalui keputusan walikota atau apa, kemudian harus jelas sumber anggarannya, apa saja yang mau dilakukan terhadap putusan itu dimana, berapa dan kapan dan itu penting untuk didiskusikan,” katanya.
Dan diskusi ini menurutnya bagaimana memahami konteks sebetulnya gugatan Walhi ini untuk kepentingan publik , artinya harus menjadi satu program yang terintegrasi dalam kepentingan publik seperti kolam retensi, drainase, pengelolaan sampah, konservasi dan lain lain serta bagaimana pengimplementasinya.
“ Jangka panjang itu tidak bisa serta merta tadi mengatakan kami sudah melakukan ini , dia harus jelas alat ukur untuk kita bisa melihat sejauh mana progres itu dilaksanakan, jadi diskusinya disitu,” katanya.
Pihaknya sudah sudah mendorong PTUN Palembang untuk Pemkot Palembang untuk melakukan eksekusi.
“ Kemarin tanggal 15 November sudah dipanggil para pihak oleh PTUN Palembang, berdasarkan permohonan yang kita ajukan, dan diberi waktu satu bulan untuk Pemkot Palembang betul-betul melakukan tahapan implementasi itu, selanjutnya tanggal 15 Desember nanti kita diagendakan lagi dalam sidang eksekusi untuk mendengarkan apa saja yang sudah dilakukan Pemkot Palembang, kalau nantinya Pemkot Palembang bisa melakukan atau tidak bisa melakukan maka pengadilan yang akan memberikan putusan eksekusi, jadi satu bulan ini kita diberikan baik pihak penggugat dan tergugat untuk sama –sama apa yang bisa dilakukan, mendiskusikan tuntutan mana saja yang akan dilakukan di tahun ini,” katanya.