Palembang,KABARKATA.COM- Tiga terdakwa dugaan penggelapan Investasi Budidaya Lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD), yakni Heriyanto Wahab (Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Direktur Utama) dan Irma Wahida (Direktur Keuangan).
Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/03/2022).
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Dodi Sulaiman, Heriyanto Wahab dan Irma Wahida, masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat korban Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20, dimana 80 milik mitra (investor), 20 milik PT DHD dan diimingi keuntungan yang diterima mitra sebesar Rp 956.800/40 hari selama 5 tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.
Bahwa kala itu saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.
Saat itu, pihak perusahaan mengaku uang yang diinvestasikan oleh korban tidak digunakan untuk pembudidayaan lele melainkan digunakan untuk gaji karyawan, uang operasional dan untuk hasil panen mitra lainnya.
Namun karena merasa dirugikan korban pun akhirnya membawa persoalan ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.