Tiga Pansus DPRD Muba Sampaikan Hasil Pembahasan Enam Raperda Kabupaten Muba Tahun 2020
SEKAYU, kabarkata.com – Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi bertemu Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-9 dalam penyampaian hasil pertemuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muba menentang 6 (enam) tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (20/4/2020).
Pada pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi ini enam Raperda ini terdiri dari Raperda yang membahas Pemerintah Kabupaten Muba dan Prakarsa DPRD Muba, yang memuat Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, Raperda tentang perubahan tersebut atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba. Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkab Muba dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, Raperda tentang Penetapan tiga Desa Persiapan yaitu, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman, dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif, serta Raperda Prakarsa DPRD tentang Pengarustamaan Gender.
Pansus I DPRD Muba dengan juru bicara M Isa yang membahas hasil pembahasan terhadap dua Raperda yaitu Raperda Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba dan Raperda Pengarustamaan Jenis Kelamin, agar agar Raperda dapat dipilih dan dipilih menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba.
“Kami mengalihkan terimakasih kepada Bupati Muba melalui Perangkat Daerah Muba terkait yang telah disetujui aktif dalam pembahasan Raperda ini,” ucapnya.
Kemudian Juru Bicara Pansus II DPRD Muba M Amin yang membahas Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, dengan hasil pembahasan yang mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Bantuan Barang Milik Daerah dan diundang pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Perundang-Undangan. Menyambut beberapa saran untuk Pemkab Muba diundang, Raperda ini jika telah disetujui dan diundangkan untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati dengan aturan teknis pelaksana yaitu Peraturan Bupati agar kepastian hukum untuk menegakkan Peraturan Daerah dapat terlaksana.
Selanjutnya, seluruh aset / barang milik Kabupaten Muba termasuk aset yang diminta oleh Badan Usaha Milik Daerah agar dapat ditelusuri oleh bagian aset sehingga status kepemilikan aset tersebut dijelaskan dan dijelaskan, lengkap yang berda di dalam serta yang berada di luar wilayah Kabupaten Muba.
Selain itu ia meminta agar Pemerintah Kabupaten juga menertibkan aset-aset yang diperlukan pemerintah desa agar tidak menggunakan atau memindahkan tangan secara ilegal. Dikarenakan setiap kantor pemerintah desa tidak memiliki prasarana yang memadai untuk menyimpan bukti-bukti kepemilikan aset desa, disetujui agar bukti-bukti kepemilikan aset desa untuk disimpan di kantor kecamatan.
“Semoga peraturan daerah yang akan kita setujui bersama dapat memperbolehkan barang milik kabupaten untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara Pansus III DPRD Muba membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan, Desa Tebing Bulang Timur, Desa Toman Baru, dan Desa Epil Barat, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
M Yamin yang ditunjuk Pansus III sebagai pembicara mengatakan berdasarkan pembicaraan yang timbul dan berkembang selama pembahasan 3 (tiga) Raperda pihaknya yang disetujui sesuai dengan Desa Persiapan, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, yang ditunda persetujuannya untuk menjadi desa defenitif agar dapat dilakukan pendeteksi ulang valid untuk jumlah penduduk Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muba, disetujui telah memenuhi persyaratan jumlah penduduk untuk menjadi dapat segera diminta kembali pembahasannya ke DPRD.
Rekomendasi kedua setelah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, agar Bupati Muba melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait segera melaksanakan Perda tersebut, dan segera mengatur peraturan bupati sebagai pedoman teknis untuk melaksanakan raperda.
Dan yang perlu dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah tentang Perubahan Lelang Lebak Lebung dan Peraturan Daerah tentang Perubahan Partai Rakyat kontinyu, persuasif dan massa untuk seluruh lapisan masyarakat, sehingga tujuan dari membuatnya Raperda dapat digunakan sesuai maksimal. Pemberlakuan dari Perda ini nanti diharapkan tidak melibatkan polemik dalam masyarakat dan pemerintahan.
“Semoga tiga Perda ini nanti dapat memberikan manfaat pada Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga dapat mendukung terwujudnya Muba Maju Berjaya 2022,” tutup Yamin.