TIGA ORANG RAMPOK BERSENPI DIAMANKAN SATRESKRIM BANYUASIN
BANYUASIN ,kabarkata.com – tindakan kejahatan yang dilakukan para pelaku kejahatan kian marak namun kapolres banyuasin selalu mengambil tindakan tegas hal itu dilakukan namun tidak membuat epek jerah para pelaku kejahatan Rabu”(9/9/20).
seperti yang terjadi dikelurahan kayuara kuning kecamatan banyuasin lll kabupaten banyuasin para tersangka melakukan perbuatan tindak kejahatan sepertiyangterjadi 4 september 2020 korban junaidi yang beralamat kan di jln ariad Rt 04 Rw 01 kelurahan kayuara kuning yang mengakibatkan kehilangan harta benda
Kapolres banyuasin AKBP Danny sianipar S.ik pada saat pres rilis dengan beberapa awak media mengatakan tindak kejahatan 365 dan tindak kekerasan yang dilaku kan tiga orang tersangka berinisial AF.AB BD tersangka ini berhasil ditangkap satreskrim .dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Barang bukti yang diaman kan 1 senpi rakitan laraspendek satu billah pisau dan 15 butir amunisi satudiantaranya 1 aktif kemudian satu unit sepeda motor Honda BAET yang digunakan pelaku tadasnya
Kasatreskirim polresbanyuasin AKP M.ikang Adiputra S.ik mengatakan penangkapan tersangka ini tadimalam anggota satreskrim dan polsek pangkalan balai tersangka dengan mendatangi rumah korban pada jum’at malam sekira jam 8
dan diketahui istrikorban dan sang istri memerintah kan suami (korban) untuk melihat dibelakang dan diketahui dua orang tersangka sedang melakukan kegiatan ini
Pelaku mengikat korban dan anak korban yang sedang daring HPnya pun diambil dan diancam korban bisa lepas dari ikatan dibantu anak nya otak pelaku ini BAWAI pada saat dilakukan tersangka melaku kan perlawan dan anggota mengam bil tindakan tegas ucapnya”(Dodi).