Terjerat Kasus Penganiayaan, Charles di Ganjar Hukuman 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Palembang, KABARKATA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara penganiayaan atas nama terdakwa Charles Sulaiman bin Usman, Selasa (31 Agustus 2021).
Dihadapan Majelis Hakim, JPU Adya Larastuti, S.H dari Kejari Palembang dalam tuntutannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap saksi Rio sehingga menyebabkan luka pada perut dan dada bagian kiri, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menuntut agar Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Sulaiman bin Usman dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Adya saat bacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, S.H, M.H menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Sulaiman bin Usman dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,”tegas Harun.
Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, Kejadian berawal pada tanggal 29 Januari 2021 bertepat di depan gerbang pintu masuk Depo Pertamina Jl. Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Saat itu saksi Rio yang baru tiba ditempat kerja dengan menggunakan sepeda motor sambil menyapa karyawan lainnya yang sedang ngobrol tiba-tiba terdakwa datang yang sebelumnya sudah menyimpan emosi kepada saksi Rio karena saksi Rio tidak membantu permintaan terdakwa kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi Rio lalu terdakwa langsung mengayunkan tangannya sambil memegang senjata tajam jenis pisau dan mengenai dada sebelah kiri saksi Rio sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa juga menusuk perut sebelah kiri saksi Rio sebanyak 1 (satu) kali, saat hendak menusuk kembali saksi Rio berhasil menangkis tangan terdakwa kemudian terdakwa langsung meninggalkan saksi Rio dengan pergi kearah seberang jalan dan saksi Rio melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau ditangan terdakwa, kemudian saksi Rio masuk kedalam parkiran kantor sambil memeriksa badan yang ditusuk oleh terdakwa, selanjutnya saksi Rio melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Kertapati.