Terhadap Putusan Majelis Hakim Juarsah dan KPK Sama-Sama Ajukan Banding
Palembang, KABARKATA.COM – Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim
Setelah divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tipikor Palembang, baik terdakwa Juarsah dan KPK sama-sama menyatakan banding.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa Juarsah, Saifuddin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (4/11/2021).
“Hari ini kami baru menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim pada klien kami Juarsah. Tadi surat pernyataan kami sudah diterima oleh Panitera, Zulfahmi Anwar SH MH,”ujar Daud Dahlan.
Kata Daud, pihaknya awalnya tidak mau mengajukan banding, namun dikarenakan pihak KPK mengajukan banding, pihaknya turut ajukan banding.
“Selain karena KPK menyatakan banding, kami juga menilai ada beberapa point dalam putusan yangbtidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” jelas Daud.
Ditambahakan oleh Saifuddin jika pihaknya tetap berharap terdakwa dapat bebas dari jerat hukuman, sebagaimana pada pembelaan terdakwa pada saat agenda pledoi.
“Yang mana kami meminta bebas pada mejelis hakim atas klien kami Juarsah. Kami menilai bukti- bukti dari keterangan saksi dipersidangan prematur,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Jaksa KPK M Asri, SH MH membenarkan jika KPK menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada terdakwa Juarsah terkait dugaan korupsi 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.
“Kita banding dan sudah menyatakan ke PN Palembang,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah divonis majelis hakim dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara, denda Rp. 200.000.000, dengan subsidair 6 bulan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH MH juga mewajibkan terdawka Juarsah membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.000.000.000,-
Atas vonis tersebut, Juarsah secara langsung mengatakan pihaknya masih pikir-pikir.