Terbukti Positif Narkoba Pegawai Non-PNSD Akan Dipecat Tanpa Pemberitahuan
Sanksi Tegas Akan Dinanti ASN Jika Terbukti Positif Narkoba
Palembang,KABARKATA.COM- Sebanyak 519 pegawai ASN dan non PNSD lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang lakukan tes urine guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, tes urine tersebut sengaja dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa yang hadir dan menyaksikan langsung kegiatan tes urine tersebut mengatakan bahwa, selain Dinas Perhubungan, tes urine tersebut juga rencana akan dilakukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
“Kemarin Kesbangpol sudah, sekarang seluruh jajaran Dinas Perhubungan yang berjumlah 519 orang. Yang tidak hadir ada 31 orang,” kata Ratu Dewa, Senin 29 Maret 2021.
Disampaikan Dewa, dirinya juga telah berkoordinasi bersama pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemanggilan terhadap 31 pegawai yang tidak hadir tersebut guna dilakukannya tes urine. “Dan ini akan kita teruskan terhadap seluruh OPD yang berjumlah 51,” ujarnya.
Ratu Dewa juga berharap, bahwa apa yang dilakukan tersebut guna mencegah adanya pegawai ASN ataupun non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kita mulai dari pencegahan, termasuk juga nanti akan diketahui oleh pihak BNN, karena memang sekarang alatnya sudah cukup canggih. Jadi jangan sampai ASN ini memberikan contoh buruk, khususnya bagi masyarakat kota Palembang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa sanksi berjenjang akan dinanti bagi ASN yang terbukti positif, baik hukuman ringat, sedang hingga hukuman berat. “Bahkan sampai pemecatan. Karena ini adalah narkoba, jadi hasil rekomendasi dari BNN akan menjadi bahan pertimbangan dari Badan Penjatuhan Hukuman Disiplin,” jelasnya.
“Kalau untuk non PNSD bisa kita jatuhan hukuman secara sepihak sesuai kontrak kerjanya, apabila memang terbukti. Bahkan tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.