Tentang Manfaat Ekonomis dan Ekologis RHL Pada BPDASHL

News
BPDASHL , Ekologis RHL

MUARADUA, KABARKATA COM—-Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

“Sebab itu lah RHL menjadi salah satu upaya dalam menangani lahan kritis di Indonesia yang mencapai angka 14 juta hektar, menahan laju degradasi lahan, dan sedimentasi yang sangat tinggi di Indonesia yang mencapai angka 250 ton/km2/tahun, “kata Ahmad Taufik Siregar, S.Hut,T selaku Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) dalam keterangannya baru ini.

Dijelaskannya, RHL diselenggarakan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga di kawasan hutan dimaksud dapat berfungsi kembali sebagai pelindung Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mencegah terjadinya bencana banjir, tanah longsor, erosi sekaligus untuk meningkatkan produktivitas sumber daya hutan dan lahan serta melestarikan keaneka-ragaman hayati.

“Selain tujuan yang bersifat ekologis, lanjutnya, “RHL diharapkan mampu memberikan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan karena melibatkan peran masyarakat dan menggunakan jenis tanaman yang dapat memberikan manfaat ekonomis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat”.
RHL Melahairkan Manfaat Ekonomis dan Ekologis
Menurutnya, Dasar Pelaksanaan RHL ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai salah satu upaya Corrective Action terhadap pelaksanaan RHL yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, baik yang terkait dengan teknis kegiatan dan kelembagaannya.
“Perubahan paradigma ini diharapkan dapat merubah pandangan negatif masyarakat terhadap pelaksanaan RHL dan selanjutnya dapat memberikan manfaat ekonomis dan ekologis,” sambung Ahmad Taufik Siregar.
Target kegiatan RHL Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL)
Selain itu disebutkannya juga, Kegiatan RHL di Hutan Lindung Bukit Nanti wilayah kerja KPH Mekakau Saka dilaksanakan secara kontraktual mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Target kegiatan RHL Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ketahun seluas 7.250 Ha dan dibagi menjadi 25 blok kegiatan dengan luasan yang bervariasi antara 205 sampai 300 Ha per bloknya.
Jumlah tanaman yang menjadi target kegiatan RHL ini sebanyak 833 batang per hektar menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan jenis tanaman terdiri atas : Jengkol, Durian, Bambang Lanang, Pala, dan Pinang. Penggunaan jenis tanaman Multi Purpose Species (MPTS) atau tanaman yang memiliki multi manfaat ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk ikut serta melaksanakan penanaman dalam rangka RHL dan hasilnya nanti diharapkan dapat menjadi alternatif tambahan penghasilan selain tanaman yang sudah ada.
Lokasi penanaman berada dalam wilayah administrasi 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Are dan Kecamatan Sindang Danau. Penanaman RHL yang dimulai tahun 2019 meliputi 10 desa di kedua kecamatan tersebut, yaitu : Desa Guntung Jaya, Desa Pulau Kemuning, Desa Sadau Jaya, Desa Sebaja, Desa Ujan Mas, Desa Cukoh Nau, Desa Tanah Pilih, Desa Pecah Pinggan (Kecamatan Sungai Are), dan 2 (dua) desa di Kecamatan Sindang Danau, yaitu : Desa Tebat Layang dan Desa Tanjung Harapan. Masyarakat di lokasi dilibatkan mulai kegiatan pembuatan persemaian, persiapan lahan, penanaman, serta pemeliharaan tanaman dan pemberantasan hama penyakit.

Pelibatan masyarakat sebagai tenaga harian dapat menyerap 217.800 Hari Orang Kerja (HOK) atau setara dengan 4.066 orang terlibat pada tahun 2019, sebanyak 137.750 HOK atau setara 3.378 orang terlibat pada tahun 2020, dan 108.750 HOK atau setara dengan 2.213 orang terlibat pekerjaan RHL pada tahun 2021. Tingginya peredaran uang dalam kegiatan RHL ini dapat menstimulus perputaran ekonomi masyarakat sekitar lokasi RHL.

Sebagaimana arahan Menteri LHK Siti Nurbaya, bahwa RHL dapat memberikan keuntungan jangka pendek dan jangka panjang bagi masyarakat. Dalam jangka pendek, peningkatan kesejahteraan masyarakat ini dilakukan melalui pelibatan dalam pembibitan dan penanaman. Sedangkan dalam jangka panjang, masyarakat dapat menikmati hasil hutan bukan kayu dari tanaman RHL yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang tinggi.

Optimisme yang dibangun dengan pelibatan masyakarat dari sekitar kawasan dapat menjadi energi positif yang mendukung keberhasilan kegiatan RHL. Perubahan ke arah yang lebih baik dengan kegiatan RHL ini diharapkan dapat terwujud di akhir kegiatan. Perubahan yang diharapkan dengan berjalannya RHL meliputi aspek ekologis yaitu dengan kembalinya fungsi tata air yang lebih baik di hulu DAS Luas, secara sosial yaitu dengan terbentuknya Kelompok Tani Hutan sebagai cikal bakal kelembagaan Perhutanan Sosial di wilayah tersebut, dan ekonomis yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi RHL pada khususnya.(ril/)