Tak Sesuai AD/ART, Endang Tegaskan Musda DPD Partai Gokar OI Inkonstitusional
Palembang, kabarkata.com – Terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI) berdasarkan Surat Mandat Nomor: SM-50/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 yang dikabarkan akan digelar pada tanggal 21 Juli 2020, Ketua DPD Partai Golkar OI, Endang PU Ishak angkat bicara.
Menurutnya, Musda tersebut menyalahi aturan AD/ART Partai Golkar yang artinya pelaksanaannya Inkonstitusional sehingga cacat hukum.
“Pelaksanaan Musda kab/kota harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor : Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020” tegasnya, Selasa (21/07/2020).
Lebih jauh, Endang menjelaskan kronologis perihal Musda tersebut, DPD Partai Golkar Sumsel
menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dengan nomor : B-041/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 pada tanggal 15 Juli 2020, yang menyampaikan Musda OI diminta untuk dilaksanakan pada tanggal 20-21 Juli 2020 (persiapan hanya 4 hari) melalui WA.
“Namun karena keterbatasan waktu, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan ditambah lagi Partai Golkar OI berduka karena meninggalnya salah seorang pimpinan kecamatan Rantau Alai,” jelasnya.
Maka dari itu, DPD Partai Golkar Ogan Ilir menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Sumsel dengan Nomor : P-023/GOLKAR-OI/VII/2020 pada tanggal 16 Juli 2020 perihal karena mepetnya waktu maka belum bisa dilaksanakan. “Dan selanjutnya akan tetap melaksanakan sesuai dengan surat DPP PG Nomor : SI-3/GOLKAR/VII/2020 batas waktu 31 Agustus 2020.” Tutur Endang.
Namun, DPD PG Sumsel
Menyampaikan kembali tetapi bukan balasan melainkan surat baru Nomor : B-046/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal mempersiapkan dan telah ditetapkan waktu dan tambahan kelengkapan syarat calon ketua untuk Musda pada tanggal 20-21 Juli 2020 Melalui WA.
Menanggapi hal tersebut, DPD Partai Golkar Ogan Ilir
Menyampaikan surat kepada DPP Partai Golkar nomor : P-024/GOLKAR-OI/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal konsultasi terkait tambahan kelengkapan syarat calon ketua.
Dikatakan Endang, DPD Partai Golkar Sumsel telah meminta salah seorang wakil ketua tanpa koordinasi dengan ketua maupun sekretaris untuk tetap melaksanakan Musda, untuk segera pleno pada tgl 18 Juli 2020, tetapi pleno benar-benar dilaksanakan pada hari minggu 19 Juli 2020 di salah satu Rumah Makan di Indralaya hal ini kami ketahui via FB yang beredar siang harinya.
“Mengenai Musda tersebut, sampai hari ini jawaban atas surat diatas belum pernah didapat,” ungkapnya.
Endang mengaku, DPD PG OI telah menyampaikan kepada Fraksi Golkar dgn Nomor : P-025/GOLKAR-OI/VII/2020 supaya tidak melakukan kegiatan penyelenggaraan Musda tanpa sepengetahuan, tanpa dihadiri atau diizinkan Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Ogan Ilir pada tgl 18 Juli 2020 .
“Karena sesuai pasal 25 dan 41 AD dan 58 ART PG hasil Munas X, penyelenggaraan Musda Kabupaten atau Kota adalah DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, bukan orang lain, dalam hal ini Musda Kabupaten OI adalah sepenuhnya wewenang DPD Partai Golkar OI,” tutupnya.