Soal ‘Dana Desa Pak Jokowi’ Mendagri Tjahjo Dilaporkan ke Bawaslu
Jakarta, kabarkata.com – Soal ‘dana desa Pak Jokowi’, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Bawaslu.
Tjahjo dilaporkan dengan dugaan pelanggaran aturan Pemilu soal kewajiban netralitas pejabat negara.
“Melaporkan pada sore ini Menteri Dalam Negeri yang melakukan arahan atau acara kepala-kepala desa di Ancol pada hari Rabu 20 Februari 2019,” ujar Juru Bicara Advokat Nusantara sebagai pelapor, Dahlan Pido di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Dalam Rakornas penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2019, Tjahjo Kumolo menurut pelapor menekankan soal komitmen Jokowi dalam pemerataan pembangunan.
“Menteri itu menyatakan pada acara tersebut, ‘kalau saya bilang dana desa, jawab Pak Jokowi. Para peserta ingat ya anggaran dana desa itu karena ada presiden Pak Jokowi’. Itu yang dinyatakan Pak Tjahjo Kumolo dalam acara tersebut,” papar Dahlan Pido.
“Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan yang menggiring opini yang menguntungkan Pak Jokowi sebagai paslon 01 atau merugikan Prabowo sebagai paslon 02. Padahal dana desa adalah dana yang bersumber dari negara dan bukan Jokowi sebagai pribadi ataupun sebagai presiden, namun merupakan dana dari APBN yang merupakan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” papar pelapor.
Tindakan Mendagri menurut pelapor diduga melanggar Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut salah satunya mengatur larangan pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.