Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara
Palembang,KABARKATA.COM – Majelis hakim PN palembang menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Taufik alias Upik (45 Tahun) Bin Akmal dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/07/2021).
Terdakwa meruapakan warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangkap oleh Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel pada tanggal
25 maret lalu.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fahren, S.H M.Hum, dalam tuntutannya JPU Sutanti, S.H menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap bersalah melakukan percobaan atau pemukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
JPU menuntut Terdakwa Taufik alias Upik Bin Akmal dengan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidai 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik alias Upik dengan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Sutanti saat bacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan JPU, mejalis hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pldeoi,”Tutup Fahren.
Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kronologis kejadian bermula pada saat Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi bahwa di sekitaran Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan Undercover Buy dengan seseorang bernama Iwan (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dan disanggupi oleh saudara Iwan (DPO) untuk bertemu dilokasi tersebut.
Setiba di lokasi Tim dari Direktorat Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit M.Idham Kholik, S.H melihat dua orang yang diduga orang suruhan saudara Iwan (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkoba tersebut, yaitu Terdakwa dan Anak Saksi Dedi Saputra.
Setelah itu Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung mengamankan keduanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 102,500 gram.
Selanjutnya Terdakwa beserta Anak Saksi Dedi Saputra dibawa ke Kantor Direktorat Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.