Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2,78 Gram, Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara

Hukum
78 Gram , Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara. , Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2

Palembang, KABARKATA.COM- Sidang lanjutan terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) terkait perkara kepemilikan Narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (7/9/2021).

Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) merupakan warga Jalan Perindustrian II, RT.001, RW.001, Kelurahan Kebun Bungan, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa.

Dalam menjatuhkan Vonis Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H dari Kejari Palembang yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,78 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Mangapul saat bacakan putusan.

Vonis yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama terima putusan tersebut.

Dilansir dari laman Sipp PN Palembang, Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) ditangkap oleh Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang dirumahnya yang beralamat di Jalan Perindustrian II, RT. 001, RW.001, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada hari Selasa 04 Mei 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng bekas permen merek Green Pagoda dengan berat 2,78 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seseorang bernama Udin (DPO) sebanyak 1,5 jie dengan harga Rp 1,2 juta, yang kemudian terdakwa kemas dalam bungkusan kecil dan akan ia jual kembali dengan harga 100 ribu per bungkus.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.