Sidang Pembunuhan, Diperkosa Lalu Dibakar, Mulai Hadirkan Saksi-saksi

Hukum
Pembunuhan Sadis
Proses sidang kasus pembunuhan korban IA yang dibunuh, diperkosa lalu di bakar yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim

Muara Enim, kabarkata.com – Kasus pembunuhan sadis terjadi lebih dari satu tahun mulai disidangkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Korban IA diperkosa lalu dibunuh dan dibakar, mayatnya ditemukan sekitar sungai rambutan Kabupaten Ogan Ilir, Senin (20/1/2019) lalu.

Sidang ketiga pelaku pembunuhan berlangsung, Selasa (18/6/2019) di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan penjagaan ketat petugas kepolisian. Dimana, pihak keluarga korban yang ikut menghadiri persidangan cukup ramai.

Agenda sidang menghadirkan para saksi-saksi. Dimana sidang ini, di Ketuai oleh Hakim Ketua Hariyanto Dasad SH, Sedangkan, hakim anggota Dede Agus Kurniawan, Rio Nazar.

Sedangkan, saksi-saksi yang dihadirkan yakni orang tua korban dan saudara korban IA, pihak kepolisian Tim Jatanras Polda Sumsel, ketiga tersangka yakni Abdul Malik alias tete bin Muslim, Feriyanto (sibisu) dan Tersangka Asri. Dimana, di hadiri JPU dari Kejaksaan Kabupaten Muara Enim Ester Marissah SH.

Berdasarkan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan, bahwa pihak keluarga korban sebagai saksi mengatakan, kalau pihak keluarga mengetahui korban pergi dari rumah dengan niat untuk mengambil berkas KK ke Desa Segayam. Namun, karena korban IA tidak pulang-pulang kerumah keluarga korban menghubungi si korban tetapi tidak aktif.

Ke esokan harinya, keluarga korban mendapatkan kabar dari medsos, bahwa ada penemuan mayat di Daerah Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir. Lalu, pihak korban tidak langsung ke TKP tetapi langsung melihat ke RS Bayangkara Palembang. Namun, kondisi korban tidak diketahui. Setelah pihak RS Bayangkara Palembang mengadakan pemeriksaan antem mortem melalui tes DNA diketahui korban positif bernama Inisa IA.

Lalu, dari saksi pihak Kepolisian Jatanras Polda Sumsel yang menghadirkan petugas yang melakukan penangkapan pada para tersangka, bahwa penangkapan tersebut diawali dengan penangkapan pada tersangka Ferianto (sibisu) yang membawa motor korban, lalu ditangkaplah para tersangka lainnya yakni Abdul Malik, Arsi dan tersangka duanya masih dibawah umur yakni inisial F dan D.

Dalam sidang kasus ini memang semua saksi di lakukan sumpah keterangan saksi. Dan, sedikit ada kesulitan dalam menggali keterangan pada tersangka Ferianto yang merupakan penyandang bisu. Sehingga terpaksa menghadirkan tim ahli peterjemah bagi penyandang bisu.

Keterangan para saksi dan juga pengakuan para tersangka disidang kali ini akan dipertimbangkan oleh pihak hakim dalam proses persidangan kasus ini. Dan sidang berikutnya akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.

Sedangkan, Arpisol Humas Pengadilan Muara Enim mengatakan, sidang kasus tersangka Asri cs, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari para saksi dari pihak kejaksaan yakni JPU, kepolisian, dan saksi keluarga.

“Ada sedikit kesulitan dalam sidang tersangka ada yang kesulitan berbicara karena bisu jadi dihadirkan ahli peterjemah,” tuturnya.

Sementara seperti di ketahui, kasus pembunuhan sadis ini Seorang wanita muda berinisial IA (20), tewas dibunuh lalu diperkosa sejumlah laki-laki di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Setelah tewas dan diperkosa oleh para tersangka, korban selanjutnya dimasukkan ke karung dan dibawa dengan mobil pick up.

Lalu, Jenazah korban langsung dibawa ke Kabupaten Ogan Ilir. Di sana langsung dibakar oleh para tersangka, dimana kondisi korban sudah tewas.