Sidang Lanjutan Pencurian Kabel PT. Pusri, JPU Tolak Nota Keberatan Penasihat Hukum
Palembang,KABARKATA.COM- Majelis hakim yang dipimpin oleh Sahlan Effendi, SH.MH. kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencurian kabel di PT. Pusri, terdakwa atas nama Untung Suhendra bin Wagimin di Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang dengan agenda tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 08 Juni 2021.
Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di ketuai Adya larastuti, S.H menyatakan menolak nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, menurut jaksa penuntut umum (JPU) nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanyalah asumsi semata tanpa ada dasar yang jelas.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim agar dapat menolak nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa karena apa yang disampaikan oleh penasihat hukum hanyalah asumsi dari apa yang dipikirkan tanpa adanya dasar yang jelas, kami berharap Majelis Hakim dapat melanjutkan persidangan”. Ujar Adya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, SH.MH untuk mengambil keputusan kami minta waktu satu minggu untuk musyawarah. “maka agenda sidang hari ini kita tunda minggu depan” Tegas Sahlan.
Dengan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, maka sidang dilanjutkan minggu depan pada tanggal 15 juni 2021. (Reza)