Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Lahan Makam, JPU : Adanya Intervensi Johan Anuar
Palembang,kabarkata.com- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lahan pemakaman umum yang menjerat wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2016-2021 Johan Anuar, Tim Jaksa KPK RI kembali menghadirkan enam orang saksi.
Enam orang saksi – saksi yang dihadirkan yakni, Hermanto pemilik tanah yang menjual ke terdakwa Johan Anuar melalui Khidirman, Mal Komar mantan anggota DPRD OKU, Yulius Nawawi mantan Bupati OKU, Hendra Melisa Bendahara Golkar OKU Ferlan Itmurod mantan wakil Bupati OKU dan Rizki Ramadan yang merupakan anak terdakwa Johan Anuar.
Ada pun dari fakta persidangan terungkap bahwa intervensi Johan Anuar kepada Eksekutif sudah sangat jelas terkait perkara pengadaan tanah tersebut.
Hal itu dikatakan ketua tim JPU KPK M. Asri Irawan SH MH saat dikonfirmasi saat skorsing sidang. Menurutnya dari keterangan saksi pihaknya berpendapat bahwa adanya intervensi yang dilakukan terdakwa.
“Dari keterangan saksi ini kami sudah bisa berpendapat bahwa adanya intervensi yang dilakukan oleh terdakwa Johan Anuar sebagai legistlatif disaat itu kepada eksekutif dan itu terungkap dari keterangan saksi Malkomar,” kata M. Asri Selasa (9/2/2021).
Lebih lanjut, M. Asri menerangkan, intervensi yang dilakukan terdakwa Johan Anuar itu adalah meminta kepada Malkomar untuk mendatangi Sekda Umirtom dengan Kabag Perlengkapan Slamet Riyadi, untuk menanyakan bagaimana progres pengadaan tanah untuk TPU tersebut dan menyampaikan keada pihak eksekutif bahwa sesungguhnya yang punya tanah itu adalah Johan Anuar.
“Artinya apa, kalaupun statmentnya kongkrit keluar yang pertama adalah tanah itu milik Johan Anuar, secara psikologis Johan Anuar telah mengintervensi atau mempengaruhi kepada pihak eksekutif untuk dipercepat karena tanah ini milik terdakwa,” terangnya.
Kemudian ia menambahkan, adanya intervensi – intervensi lain itu sudah terungkap dari sidang-sidang terdahulu. Dari situ JPU sudah bisa melihat adanya pengaruh Johan Anuar selaku legislatif sebagai wakil ketua DPRD dikala itu .
“Pada saat rapat membahas anggaran, disitu Umirtom selaku sekda telah terpengaruh agar anggaran 2,5 miliar itu kemudian naik menjadi 6,5 miliar,” beber M. Asri.
Sementara saksi Rizki Ramadhan yang merupakan anak dari Johan Anuar yang dihadirkan di persidangan ini, menurut M. Asri, adanya terkaitan dengan dana dana yang tersimpan dari beberapa Bank yang kudian dilakukan penarikan atau transfer ke Bank lain yang diketahui oleh saksi Rizki Ramadhan.
“Sementara saksi Yulius Nawawi, akan dipertanyakan mengenai anggaran itu sendiri, kenapa bisa dari anggaran 2,5 miliar naik menjadi 6,5 miliar kemudian pengetahuannya tentang pembentukan panitia 9. Secara global tentang fisik lahan itu sendiri karena faktanya kondisi tanah itu tidak layak untuk dijadikan lahan pemakaman umum,” tandasnya.