Sidang Gugatan PAW DPRD Muba “Kanti Amirul” Dukung Penuh
Palembang,KABARKATA.COM – Kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan periode 2019-2024 yang menggugat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat dukungan penuh dari tim pemenangan Kanti Amirul.
Hal tersebut disampaikan oleh Afandi Mulya Kesuma saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, kami sebagai tim pemenangan Kanti Amirul sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Amirul Muchtar untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Secara moril dan pemikiran tentukan kami akan memberikan dukungan penuh kepada Amirul Muchtar, apalagi beliau politisi muda yang komitmen membangun dapil,” Kamis (13/1/2022).
Afandi mengatakan proses saat ini telah memasuki pemanggilan para pihak, Alhamdulillah kita sebagai pihak penggugat menghadirinya sedangkan dari pihak tergugat itu sudah 2 kali pemanggilan tidak hadir.
“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A Quo untuk dapat mengabulkan gugatan Amirul sebagai penggugat untuk seluruhnya,”pungkasnya.
Afandi menyampaikan jika dalam proses mediasi kedepannya tidak menemukan kesepakatan, maka kami siap menghadirkan saksi ahli, namun Afandi enggan memberikan bocoran siapa saksi yang akan dihadirkan.
“Nama saksinya masih kita rahasiakan ya, yang pasti saksi ahli hukum tata negara,” ujar Afandi melalui pesan singkat.
Afandi menjelaskan, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan penafsiran khususnya untuk Undang-undang (UU) yang dianggap telah dilanggar oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait PAW pada Amirul Muchtar, tutupnya.,KABARKATA.COM- Kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan periode 2019-2024 yang menggugat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat dukungan penuh dari tim pemenangan Kanti Amirul.
Hal tersebut disampaikan oleh Afandi Mulya Kesuma saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, kami sebagai tim pemenangan Kanti Amirul sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Amirul Muchtar untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Secara moril dan pemikiran tentukan kami akan memberikan dukungan penuh kepada Amirul Muchtar, apalagi beliau politisi muda yang komitmen membangun dapil,” Kamis (13/1/2022).
Afandi mengatakan proses saat ini telah memasuki pemanggilan para pihak, Alhamdulillah kita sebagai pihak penggugat menghadirinya sedangkan dari pihak tergugat itu sudah 2 kali pemanggilan tidak hadir.
“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A Quo untuk dapat mengabulkan gugatan Amirul sebagai penggugat untuk seluruhnya,”pungkasnya.
Afandi menyampaikan jika dalam proses mediasi kedepannya tidak menemukan kesepakatan, maka kami siap menghadirkan saksi ahli, namun Afandi enggan memberikan bocoran siapa saksi yang akan dihadirkan.
“Nama saksinya masih kita rahasiakan ya, yang pasti saksi ahli hukum tata negara,” ujar Afandi melalui pesan singkat.
Afandi menjelaskan, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan penafsiran khususnya untuk Undang-undang (UU) yang dianggap telah dilanggar oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait PAW pada Amirul Muchtar, tutupnya.