Sebar Berita Hoax Rapat Pleno di Cirebon Tertutup, RGS Diamankan Polisi

Hukum
Berita Hoax Rapat Pleno di Cirebon

Bandung, kabarkata.com – Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan satu orang tersangka RGS (45 Tahun) warga Kabupaten Cirebon, menyebarkan berita Hoax soal rapat pleno penghitungan suara berlangsung tertutup yang rekaman video beredar viral di media sosial Facebook dan Youtube.

” Tersangka mendatangi Gor Pamijahan, Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon tempat dilaksanakannya Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Plumbon, pada sabtu 20 april 2019,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam keterangan persnya ke reportasejabar, Rabu (15/5/2019).

Selanjutnya tersangka membuat rekaman video secara selfi (sendiri) dengan durasi 45 Detik berikut mengatakan Hari ini Rapat Pleno Terbuka Perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi kami merasa aneh sekali Rapat Pleno ini tertutup masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada didalam ini mau mengurangi mau menambahi ini kita viralkan ini kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi Menang Allahuakbar.

Terkait kasus ini polisi telah memeriksa delapan orang saksi serta dikatakan kegiatan penghitungan suara di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon berlangsung terbuka.

Akibat perbuatannya tersangka RGS dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang
perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). (um)