SDA Watch Melaporkan PT. PWS Atas Dugaan Pencemaran
Palembang, kabarkata.com – “Karena sudah 3 minggu tidak ada tanggapan klarifikasi dari perusahaan soal beberapa dugaan pelanggaran Undang Undang LH yang dilakukan PT. Pinang Witmas Sejati (PWS), maka hari ini kami melaporkan kasus ini ke Dinas LH dan Pertanahan Propinsi Sumsel”, ungkap Dedek Chaniago, Direktur SDA Watch, Sumsel. Rabu, 24/07/19
Dikatakan Dedek, Dinas LH dan Pertanahan diharapkan segera mengecek ke lapangan dengan melibatkan SDA WATCH soal dugaan pencemaran dan pelanggaran Undang Undang lingkungan lainnya oleh PT. PWS.
Ditambahkan nya, “kalau benar hasil investigasi SDA WATCH maka, pemerintah dalam hal ini Dinas LH dan Pertanahan harus tindak tegas, perusahaan itu harus dicabut izinnya dan membuat rekomendasi ke pihak kepolisian untuk mempidanakan”.
Ditanya soal kurun waktu terkuak nya pengungkapan pencemaran ini berlangsung dalam temuan SDA Watch.
Dedek Chaniago menjelaskan, “Jika ditanya sudah berapa lama hal ini berlansung semenjak dari awal pembukaan lahan, sudah menyalahi aturan”, ujar dia. itu soal sempadan sungai yang dibabat habis”, tegas nya.
” Jadi atas nama pembangunan yang berkeadilan SDA WATCH akan meneruskan kasus ini ke Pusat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu dekat”, tutup Dedek Chaniago.