SATRES NARKOBA POLRES BANYUASIN BANTAH ADANYA PEMEBASAN BD NARKOBA
BANYUASIN,kabarkata.com- membantah dengan tegas pemberitaan yang mengatakan bahwa pihaknya telah membebaskan seorang bandar narkoba berinisial AD.
“Pemberitaan itu tidak benar, karena Bandar Narkoba AD melarikan diri saat hendak kami tangkap,”ujar Kanit II Satres Narkoba Polres Banyuasin Ipda Kemas Junaidi saat di konfirmasi Senin (10/08/2020).
Dijelaskan Kanit Narkoba, bahwa pihaknya pada tanggal 3 Juli 2020 memang berhasil mengamankan 2 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yaitu BBG dan RD, yang mana pada saat itu BBG dan RD bertransaksi langsung kepada anggota Sat Narkoba Polres Banyuasin yang melakukan penyamaran. Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Banyuasin melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap AD, namun pada saat hendak menangkap bandar AD, sempat terjadi keributan.
“Pada saat Kami sedang memggeledah rumah AD, tiba-tiba kakaknya datang, kemudian marah-marah sambil mengatakan hal-hal yang memancing emosi dan terjadi keributan. Sehingga kami tidak fokus lagi melakukan penggeledahan dan mengamankan terhadap AD sehingga menyebabkan AD melarikan diri, yang mana pada saat itu anggota kami tidak banyak “jelasnya.
Menurut Kemas, pihaknya telah melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur, jadi tidak ada yang namanya perlakukan tidak adil dengan membebaskan bandar narkoba sedangkan 2 tahanan lainnya masih dipenjara.
“Malah kalau memang ada yang melihat AD berkeliaran, kami minta segera dilaporkan dan kita bersama-sama melakukan penangkapan,”tegasnya.
dan mengenai berita bahwa ada anggota saya membanting pintu ketika Pengacara TSK dan Istrinya masuk ke ruangan saya itu tidak benar,
Sebelumnya diberitakan bahwa Pada tanggal 17 Juli 2020 lalu, Riza Yanti salah satu istri tersangka (BBG) melihat (AD) Bandar Narkoba melenggang melintas dengan sepeda motornya di jalan Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Senada disampaikan Noviansyah paman dari tersangka BBG bahwa ia juga melihat bahwa benar (AD) lewat mengendarai motor berwarna kuning pada tanggal 17 Juli 2020 pukul 09.00 WIB dengan membawa alat semprot, ” namun pernyataan dari istri BBG dan paman BBG tersebut dibantah langsung oleh istri AD, bahwa sejak terjadi penggerebakan oleh pihak kepolisian Satnarkoba Polres Banyuasin, bahwa suaminya (AD) hingga saat ini belum pulang kerumahnya ( apalagi sampai terlihat sedang membawa alat semlrot rumput) itu semua tidak benar, kata istri AD.
Dengan bebasnya AD, pada tanggal 24 Juli 2020 tersangka (BBG) dan (RD), memberikan surat kuasa hukum pada Muhammad Yusuf, SH, MH. dan Ishmatul Ipa, SH, MH.
Pada saat itu juga M. Yusuf dan Ishmatul Ipa mendatangi ruang Kanit Narkoba Banyuasin untuk menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ketika kami masuk ke ruangan Kanit Narkoba, malah salah satu dari anggota polisi tersebut keluar ruangan dan membanting pintu”, terang M Yusuf, Sabtu (8/8/20) pada awak media.
Dengan kejadian di bebaskannya AD selaku Bandar Narkoba dan 2 tersangka mendekam di penjara serta pihak keluarga merasa di perlakukan tidak adil yang mana semestinya berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang isinya (Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah).
Dari pasal tersebut di atas pihak keluarga Riza Yanti istri dari BBG di dampingi M. Yusuf dan Ishmatul Ipa melaporkan Kanit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin ke Propam Polda Sumatera Selatan agar BBG dan RD mendapatkan Hak dan Perlakuan yang sama terhadap AD yang telah bebas menghirup udara segar”(Dodi).