Satgas Kemendes PDTT Dan Call Center Menghindari Penyelewengan Dana Desa

News
Call Center Penyelewengan dana desa , Dana Desa , Kemendes PDTT , Penyelewengan Dana Desa

Anwar menjelaskan, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mengeluarkan Permendes No 4 Tahun 2017 yang berisi tentang perubahan atas permendesa no 22 Tahun 2016. Perubahan ini menekankan pada penetapan prioritas penggunaan dana desa. Yakni

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan MasyarakatDesa.

(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

Berdasarkan Permendes no 4 Tahun 2017 Bumdes menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan dana desa.

Sampai saat ini, lanjut Anwar, dana desa telah membangun sekitar 191 ribu kilometer jalan desa. Ini bukti konkrit aktivitas ekonomi di desa. Selain itu, selama 4 tahun dana desa telah membangun 8983 unit pasar desa. Kemudian, dibangun 24.820 posyandu untuk mengurangi gizi buruk. Terkait MCK, pelayanan sosial dasar kurang perhatian tapi sangat penting. Berbagai penyakit masyarakat, buruknya fungsi MCK. Dengan adanya dana desa dibangun 242.587 unit MCK.

“Jika desa dibangun, kesempatan orang di desa bekerja lebih lama, arus urbanisasi bisa diturunkan. Kedepan dari dana desa, didorong untuk BAdan Usaha Desa (Bumdes) .Tenaga kerja yang terserap hampir 1 juta,” urainya.

“Ada bumdes memenfaatkan dana desa, dalam 3 bulan omset Rp 500 juta rupiah. Bahkan ada Bumdes yang meraih omset duatad Rp 1 mikiar. Ini untuk menjadikan desa mandiri. Selama 4 tahun perjalanan dana desa, ini meningkatkan kreativitas desa. Kategori desa ada tiga yakni desa tertinggal, berkembang dan mandiri. Dengan adanya dana desa, terdapat 6880 desa teringgal menjadi desa berkembang,” paparnya.

“Kita ada Satgas dana desa, kalau ada penyelewengan. Hubungi nomor 1500040 informasikan penyelewenangan dana desa,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor Unsri Anis Saggaf mengatakan, dengan adanya dana desa, masalah desa seperti sarana dan prasaran, iptek dan lainnya ini sudah mulai terurai.
Pembedayaan masyarakat, perlu kebijakan yang berpihak ke masyarakat.