RS Pelabuhan Tolak Faskes BPJS, Ombudsman Akan klarifikasi
Palembang, kabarkata.com – Muhammad Rafli Erlangga (14) warga Rama Kasih III RT 33 RW 002 Ilir Timur II tersengat aliran listrik gardu PLN di jalan Bambang Utoyo, kecelakaan yang dialami Rafli terjadi (Jumat 4/10/2019) sehingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh anak ini.
Kronologis kejadian yang menimpa Rafli tidak diketahui oleh orang tua korban, karena kecelakan terjadi saat anaknya bermain. Ibu korban mengetahui kecelakaan yang terjadi terhadap anaknya setelah tetangganya memberitahuikan kepadanya, bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru karena tersengat listrik.
Mendapatkan kabar dari tetangganya ibu korban Rafli lansung ke Rumah Sakit Pelabuhan dengan membawa kartu BPJS, dengan harapan bisa dipergunakan untuk membiayai perawatan anaknya di rumah sakit. Namun mirisnya, setelah sampai di rumah sakit pelabuhan itu, ibu korban mengurus administrasi untuk perawatan anaknya alangkah kagetnya saat mengurus administrasi, dia mendapatkan jawaban dari pihak Rumah sakit Pelabuhan tidak bisa menggunakan BPJS.
Pihak rumah sakit menolak penggunaan fasilitas kesehatan BPJS setelah menanyakan kronologi kejadian kepada ibu korban,karena ibu korban tidak bisa menjelaskan karena kejadiaanya saat anaknya bermain.
Atas alasan tidak bisa menjelaskan kronologi dan kejadian jauh dari rumah, pihak RS Pelabuhan menolak fasilitas kesehatan BPJS untuk menggunakan biaya perawatan Rafli.
Hamid Humas Rumah Sakit Pelabuhan bersama Dewi sebagai central opname saat ditemui di ruang kerjanya (kamis 17/10/2019) saat ditanya kenapa Rafli yang memiliki kartu fasilitas kesehatan BPJS saat berobat ditolak menggunakan fasilitas kesehatan BPJS dan harus menjadi pasien umum?
Dewi menjelaskan ,” saat ibu korban datang kita minta menuliskan dan menjelaskan kronologis kejadian, dia tidak tau, dan karna kronologis tidak jelas dan posisi anak itu memang sedang sendirian. Semua tidak jelas, kalau kita melakukan tagihan ke BPJS kita harus tetap ada kronologis kejadian. Harus ada kronologis tidak mengada ada, posisinya jauh dari rumah, kalau kejadian kecelakaan harus disekitar rumah, kalau diluar rumah bahkan di sekolah sekali pun tidak bisa,” katanya.
Saat ditanya mengenai aturan yang disampaikan mengenai harus adanya kronologis Dewi menjawab,” mengenai aturan tertulisnya saya tidak tau”.
Hamid sebagai Humas Rumah Sakit Pelabuhan mengatakan,” hal yang terjadi pada anak itu adalah hal yang dapat dicegah, mengacu pada peraturan presiden nomor 82 tahun 2018, pasal 52 Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin pada poin (P) pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah,” katanya.
Ketua Ombudsman Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah mengatakan,” kita akan mendatangi pihak rumah sakit dan BPJS untuk meminta klarifikasi aturan mana yang mereka pakai, ini karna terkait masalah nyawa,” katanya.