Rencana Adanya Surat Edaran Larangan Pesta Malam Ini Kata Pengamat
Palembang,KABARKATA.COM- Berdasarkan rancana Pemerintah Musi Rawas Utara (Muratara) yang akan mengeluarkan larangan kegiatan pesta malam di wilayah muratara dengan melalui surat edaran Wakil Bupati tidak dapat di laksanakan.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat hukum, Bahrul Alwi SH, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya Kantor Hukum Palembang Internasional Law Office (PILO), Jl. Lingkar istana No.01 Palembang, pada Kamis 11 Maret 2021.
“Mengigat ini larangan untuk seluruh masyarakat muratara. Meski niat baik dari pemerintah setempat, tapi ini tidak tepat dan bermasalah di aturan hukum berdasarkan aturan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang -undangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Letak permasalahan ini terlihat dari pemahaman menurut hukum dimana surat edaran Wakil Bupati yang akan di rencanakan tentang larangan pesta malam di Muratara terlalu berlebihan.
“Kewenangan yang akan ambilkan oleh pihak pemerintah tidak dikenal dalam aturan undang-undang, surat edaran merupakan surat yang isinya menyakut pemberitahuan secara resmi didalam instansi, lembaga atau organisasi, kalau ini kan larangan untuk seluruh warga Muratara kalau hanya di dorong dengan surat edaran Wakil Bupati terlalu luas untuk di gunakan sebagai acuan pelarangan tersebut,” katanya.
Dia juga menambahkan, kalau larangan pesta malam ini hanya didorong dengan surat edaran Wakil Bupati lalu siapa yang akan eksekusi di lapangan terhadap pesta malam jika dikemudian hari ditemukan salah satu warga musi rawas utara membuat acara pesta malam yang di larang tersebut.
“Lalu siapa yang berhak memberi tindakan hukum kepada penyelenggara acara tersebut dan siapa juga yang berhak mempertanggung jawabkan ini masalah,” jelas Bahrul Alwi.
Seharusnya, menurut Alwi, dalam menyikapi larangan pesta malam di muratara harus duduk bersama sama antara tokoh masyarakat, toko pemuda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara, Aparat Penegak Hukum, Kepala Daerah Muratara dan perwakilan masyarakat setempat dalam mencari jalan keluar terhadap larangan yang akan di buat bisa melalui peraturan daerah muratara (Perda).
“Saya pribadi sebagai putra kelahiran Bingin Teluk menyayangkan rencana pemerintah muratara melarang acara malam tersebut hanya dengan bentuk surat edaran. Wakil Bupati itu fungsinya untuk di patuhi sangat lemah sedangkan yang kita rancanakan ini ada larangan yang mencakup masyarakat banyak,” imbuhnya.
Meski begitu, Alwi mengatakan untuk dirinya pribadi sangat sependapat terhadap larangan pesta malam. “Akan tetapi mari kita dorong secara bersama sama agar anggota DPRD Muratara membuat Perda khusus terkait larangan pesta malam di Kabupaten Muratara yang sangat kita banggakan ini,” tandasnya.