RAPBD Provinsi Sumsel TA 2020 Disahkan
Palembang, kabarkata.com – Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran (TA) Sumsel 2020 akhirnya disepakati dan disahkan bersama oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dalam Rapat Paripurna VII DPRD Provinsi Sumsel pembicaraan tingkat II dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020 di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (23/1/2020).
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati sudah meminta persetujuan secara lisan kepada peserta rapat yang hadir. Sehingga kesepakatan dan pengesahan tertuang dalam keputusan bersama yang ditandatangani Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Sumsel bersama tim anggaran Pemerintah Provinsi sumsel , Raperda tentang APBD Sumsel tahun anggaran 2020 sebesar Rp10.648.152.635.823.30 dengan rincian:
1. PENDAPATAN
a.Pendapatan Asli Daerah Rp. 4.051.157.668.289,00.
b.Dana Perimbangan Rp. 6.238.603.629.984,00.
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 65.637.725.864 00.
Jumlah Pendapatan Rp. 10.355.399.024.137,00.
2. BELANJA
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 6.537.011.918.748,30.
b. Belanja Langsung Rp 3.996.540.717.075 00.
Jumlah Belanja Rp. 10.533.552.635.823,30.
(Defisit) Rp. (178.153.611.686,30)
3. PEMBIAYAAN
a.Penerimaan Pembiayaan Rp. 292.753.611.686,30.
b.Pengeluaran Pembiayaan Rp. 114.600.000.000 00.
Pembiayaan Netto Rp. 178.153.611.686,30.
SILPA Tahun Berjalan NIHIL
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel Mgs H Syaiful Padli ST MM mengatakan, ada beberapa saran yang harus menjadi perhatian Pemprov Sumsel dimana dalam menyusun anggaran harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalanya, dalam pengalokasian anggaran sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan sesuai dengan fungsi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, APIP, peningkatan SDM dan lain lain. Selain itu, mengutamakan pemenuhan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan pemerintah No 2 tahun 2018, memperhatikan kesesuaian raperda APBD dengan RPJMD, RKPD serta KUA-PPAS.
“Memperhatikan asas pengelolaan keuangan daerah, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 3, PP No 12 tahun 2019 tentang pengalokasian keuangan daerah,” ujar Syaiful Padli.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj R.A Anita Noeringhati mengucapkan terima kasihnya pada Badan Anggaran DPRD Sumsel dan Tim TAPD Pemprov Sumsel yang melakukan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020.
“Terimakasih dan penghargaan pada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan kerja keras menyelesaikan Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah dan mendapat Ridho dari Allah SWT,” katanya.
Menurutnya, penetapan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Provinsi Sumsel tahun 2020.
“Selanjutnya ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Gubernur Sumsel H Herman Deru menilai penetapan ini menurutnya memang sudah semestinya dilakukan karena sudah menjadi tanggungjawab pihak eksekutif dan legislatif.
” Yang jelas namanya APBD itukan memang tugas dan tanggungjawab eksekutif dan legislatif. Masing-masing pihak punya tanggungjawab terhadap lajunya penggunaan keuangan daerah baik pemasukan maupun pengeluaran dan rencana pembangunan. Hari ini telah selesai paripurna dan semua sudah disepakati. Sebenarnya poinnya tidak beda cuma pelaksnaaan. Sama tidak ada yang kurang dan tidak ada yang ditambahi,” bebernya.
Dengan telah disetujuinya APBD Sumsel ini dia berharap kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel semakin baik kedepan.
“Beda pendapat adalah hal yang lumrah sekali. Tapi kepentingan masyarakat adalah yang utama. Karena kita adalah lembaga yang paling bertanggungjawab untuk keadilan Sumsel. Karena itu mari kita bergandeng tangan membawa Sumsel yang lebih baik,” pungkasnya. (Yanti)