Presiden Jokowi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras
KABARKATA.COM –Presiden Revublik Indonesia Joko widodo resmi mencabut peraturan yang mengatur industri miras, seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.
“Setelah menerima masukan masukan dari ulama ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden Jokowi, dalam video singkatnya, Selasa (2/3/2020).
Sebelumnya, persoalan ini sempat menuai protes keras, terutama yang dilayangkan oleh MUI, NU, hingga Muhammadiyah.