Polsek Sekayu ungkap kasus Curanmor Hasil (DPO) daftar pencarian orang warga Desa Muara Teladan

News

KABARKATA.COM- Lagi-lagi Deka (26) warga desa muara teladan kecamatan Sekayu terduga pelaku curanmor yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekayu diamankan oleh tim opsnal Polsek Sekayu setelah diketahui keberadaannya, yaitu dirumahnya sendiri di muara teladan pada Jumat (12/05/2023).

Deka ditangkap karena diduga terlibat secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor Honda beat warna hitam nomor polisi BG 2209 BAV pada hari Selasa (17/01/2023) sekira pukul 15.00 wib di Fasilitas umum (Fasum) desa muara teladan kecamatan sekayu.

Korban curanmor tersebut adalah Satrio (22) seorang pelajar warga desa muara teladan yang hendak pulang dari sekolah di Sekayu.

Saat dalam perjalanan pulang tepatnya dijembatan batang hari korban distop oleh pelaku yaitu Deka dan kawannya yang sudah tertangkap lebih dulu an. Agung (22), diminta untuk mengantarkan ke fasum (fasilitas umum) desa muara teladan dengan setengah memaksa.

Akhirnya pelaku dan korban berangkat ke fasum dengan berbonceng tiga, dimana yang mengemudikan sepeda motor adalah Agung, ditengah Deka dan korban duduk paling belakang.

Sesampainya di Fasum korban disuruh turun, setelah korban turun kedua pelaku tersebut langsung kabur membawa sepeda motor korban, sehingga kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.

Kapolres Muba Akbp.Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Deka.

Ya, tersangka kami tangkap setelah adanya informasi bahwa tersangka sedang ada dirumahnya di muara teladan.

Dimana tersangka diduga terlibat kasus curanmor bersama kawannya Agung yang telah ditangkap lebih dahulu yang perkaranya sudah P21. (sudah lengkap). jelasnya.

Terpisah Kanit Reskrim Ipda Rusdi Sinuraya SH saat dibincangi Tribratamubanews pada Minggu (14/03/2023) menjelaskan bahwa korban maupun pelaku sama-sama dari desa muara teladan namun tidak saling kenal.

Tersangka sekarang kami tahan di rumah tahanan Polsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1)ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. jelas Rusdi. (Ratu).