Polsek Betung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

Hukum
narkotika , Polres Banyuasin , Polsek betung , Sabu

Banyuasin, kabarkata.com – Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Betung kali ini mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan dasar LP/A-04/X/2019/ Sek Betung, pada Rabu 16 Oktober 2019. Lalu di wilayah hukum betung.

Kejadian penangkapan tersebut sekira pukul 20.45 WIB di rumah pelaku berinisial DN (40) warga Lingkungan II, RT. 14 RW. 003 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny A. Sianipar S.Ik melalui Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH., M.Si mengatakan, kronologis penangkapan pelaku DN berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada pelaku memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu untuk dijual di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan personil Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual narkotika jenis shabu, pada saat ditangkap pelaku saat itu ada disamping rumahnya.

“Kami melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan satu paket sabu seharga Rp 5 juta rupiah, dua dompet warna merah, 2 timbangan digital, satu bungkus kantong klip dan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah,” kata Kapolsek AKP Naziruddin, SH., M.Si, Kamis (17/10).

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang baru dibeli dari inisial UN, kemudian petugas melakukan pencarian terhadap UN, tapi tidak berhasil karena pelaku telah melarikan diri.

“Selanjutnya tersangka DN dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Betung, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dilakukan pengembangan untuk memburuh pelaku lain yang masih dalam pengekaran,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 (satu ) paket narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram seharga Rp 5 juta rupiah siap edar, 2 alat timbangan digital, 2 dompet warna merah, bungkusan kantong klip dan uang senilai Rp. 200 ribu rupiah.

“Tersangka saat ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Nasir)