Polres Musi Banyuasin ungkap kasus tindak pidana Ilegal Driling di Aula H.Alex Noerdin,Polres Musi Banyuasin

Hukum
Polres Musi Banyuasin , Polres Musi Banyuasin ungkap kasus tindak pidana Ilegal Driling di Aula H.Alex Noerdin

Muba,KABARKATA.COM- Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi,Sik.SH.MH melalui Kasatreskrim Dwi Rio.SH.MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir IPTU.Eko Purnomo.SH,Kasubag Humas Akp Susianto mengatakan.” awal mula kejadian di sebabkan oleh tersangka an.Ari Wahyudi bin Subani 24 Tahun yang saat itu ingin mengambil Minyak yang ada di tempat Penampungan Ex.Penyulingan yang di tingalkan pemiliknya namun saat tersangka ingin melakukan penyedotan dengan mesin sedot di duga percikan api menyambar minyak yang ada di TKP sehinga menyebabkan kebakaran.

Untuk kronologi kejadian,pada hari Rabu tangal 01/02/2023 di simpang Pati Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, setelah kejadian pelaku di lakukan pengejaran tak berselang lama lansung di ringkus unit Reskrim Polres Muba.ungkap Dwi Rio

Lanjut Dwi Rio.SH.MH pelaku kita kenakan Pasal 53 undang -undang RI no 22 tahun 2001 tentang migas,sebagaimana tela diubah dalam pasal 40 angka ke 8 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KUHP Jo pasal 155 ayat 1 dengan ancaman Hukuman enam 6 tahun penjara,denda enam puluh 60 Milyar Rupiah.

Untuk barang bukti sudah kita amankan seperti satu buah mesin penyedot yang sudah terbakar,satu buah kerangka besi tedmon yang sudah terbakar,selang dan dua 2 derijen minyak mesin penyedot ukuran lima 5 liter.tutup Dwi Rio