Polres Banyuasin Kembali Berhasil Amankan Benih Lobster Senilai Rp.8.9 M

Hukum
Banyuasin , Kapolres Banyuasin , Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

BANYUASIN, KABARKATA.COM — Polres Banyuasin melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) nya kembali berhasil mengamankan Bibit Lobster sebanyak 12 box yang berjumlah 86.900 Ekor Baby Lobster sehingga bernilai Rp 8,9 M.

Kapolres Banyuasin Imam Tarmudi, S.IK menyampaikan bahwa Baby Lobster yang diamankan ada 2 jenis yakni lobster Pasir dan Mutiara, di hari Senin (26/4/2021) sekira pukul 21:00 Wib di jalan menuju Tanjung siapi-api Desa Gasing Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin Sumatera selatan

“Baby lobster tersebut dari Bengkulu dan direncanakan akan dikirim keluar negeri ke negara Vietnam melalui perairan sungsang,” ungkapnya pada saat Press Rilis di Mapolres Banyuasin. Selasa, (27/4/2021).

Lanjutnya, pelaku Joni Irawan ini merupakan Warga kabupaten Musi Rawas, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 12 box baby Lobster, 1 box nya berisikan 20 kantong, dalam 1 kantong berisikan 250 ekor baby lobster.

“Dengan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade Putra. Menambahkan, bibit Lobster yang telah diamankan akan dilepas di laut rencana di perairan lautan Lampung.

“Bibit Lobster kita kembalikan ke laut lepas dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata dia.

“Selanjutnya untuk peningkatan dalam pengungkapan kasus ini, saat ini terus kita melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang adanya pelaku lain yang terlibat,” Timpalnya.(Am)