Pihak Kejaksaan Negri Bukittinggi tidak Memberikan Kesimpulan

Hukum
Pihak Kejaksaan Negri Bukittinggi tidak Memberikan Kesimpulan.

KABARKATA.COM- Sidang Pra Peradilan terdaftar dengan nomor 01/Pit.Pra/2022/PN.Bkt berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi hari ini Kamis 17/02/2022 dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh pihak Pemohon dan Termohon I dan Termohon II yang di jadwalkan dilaksanakan pada pukul 09.00 Wib apabila pihak Pemohon dan Termohon I dan Termohon II belum hadir, Hakim menunggu sampai pukul 10.00 Wib,
Sidang yang mestinya dilaksanakan pada Pukul 10.00 Wib tertunda beberapa waktu karena Terlapor II pihak kejaksaan belum hadir pada jadwal yang ditentukan oleh Hakim.

Setelah diberi kelonggaran waktu pada pukul 10.30 Wib pihak Termohon II masih belum hadir dalam ruang persidangan Hakim Tunggal Melky Salahudin SH melangsungkan persidangan tanpa menunggu pihak Termohon II dalam proses persidangan Praperadilan ini dengan agenda memberikan kesimpulan.

Pada agenda sidang penyampaian kesimpulan ini pihak Penggugat serta Tergugat I menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim dan kesimpulan dianggap dibacakan, sampai akhir sidang penyampaian kesimpulan pihak Termohon II tidak hadir.
Hakim menuda persidangan sampai jam 15.00 untuk pembacaan hasil sidang Pra peradilan ini.(fan)