Petani Komering Gelar Aksi Kubur Diri di Kantor Gubernur Sumsel

News
agraria , aksi kubur diri , komplik agraria , petani Komering

Palembang, kabarkata.com – Ratusan petani Komering yang tergabung Serikat Tani Nasional (STN) menggelar aksi kubur diri di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (4/3/2019). Aksi mengubur diri tersebut sebagai simbol matinya hukum yang tidak peduli atas komplik agraria yang dinilai telah merugikan masyarakat.

Koordinator aksi Jaimarta mengatakan, tanah adalah hidup dan penghidupan manusia maka penyingkiran manusia atas tanahnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. “Kami meminta pemerintah pertama untuk bongkar mafia tanah,” ujarnya saat orasi di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Senin (4/3/2019)

Oleh sebab itu, Jaimarta meminta pemerintah Sumsel secepatnya mengembalikan tanah rakyat Komering yang telah dirampas oleh PT LPI/ Indofood. Pihaknya meminta Pemprov selesaikan konflik agaria, tanah masyarakat Campang Tiga Ulu OKU Timur seluas, 1322 hektare serta segera keluarkan Desa Betung Timur, Tanjung Kukuh, Kota Tanah dari areal konsesi HGU. “Kami minta pemerinta mencabut HGU PT LPI,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sengketa agraria bermula dari PT Laju Perdana Indah (Indofood/Salim Group) di tahun 1995 perusahaan PT LPI (Laju Perdana Indah) masuk dan tahun 1997 perusahaan mendapatkan izin lokasi dengan nomor: OOZ/SK-ILP/OKU/ 1997 tanggal 25 April 1997 seluas 25.362 ha yang terletak di Desa Betung, Campang Tiga Ulu, Bumai Mulia. Nirwana, Margorejo, Kota tanah, Tanjung kukuh, Taman agung, Cahaya negeri dan Taraman di Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur. Sejak mendapat izin mulailah PT LPI melakukan pembebasan lahan.

Namun pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT LPI menyisakan banyak luka di Tanah dan masyarakat Komering. Pasalnya, meninggalkan setumpuk konflik agraria yang sampai hari ini tak kunjung ada penyelesaian. Desa campang Tiga Ulu berkonflik Seluas 1322 Ha, Desa Betung Timur (dulu padukuhan petaling jaya) 564,675 Ha minta di keluarga dari HGU, masyarakat juga minta ganti rugi atas pohon karet dan sawit, yang dirobohkan secara sepihak Oleh LPI sebanyak 2.806 batang karet dan 75 Batang sawit dan penggusuran seluas 44 Ha. Begitupun di desa Tanjung Kukuh. Desa Kota Tanah Masih banyak menyisakan konflik

Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat Komering untuk mendapatkan keadilan akan tanahnya yang dirampas PT LPI/Indofood. Dari proses dialog sampai mengadukan persoalan ini ke pihak pihak yang bisa mengambil kebijakan baik pemerintah kabupaten sampai ke Kantor Staf Presiden di Istana.

Sementara itu, Asisten I bidang pemerintahan Setda Pemprov Sumsel Akhmad Najib mengatakan, pihaknya sudah merapatkan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.

“Kami sudah rapatkan masalah ini. Kita akan memanggil pihak LPI untuk menyelesaikan persoalan ini, supaya tidak berlarut larut. Kita sudah jadwalkan, Jumat 8 Maret 2019 nanti duduk bersama dengan pihak LPI,” pungkasnya. (Yanti)