Pertanyakan Izin Amdal Pembangunan Gedung OJK Regional VII FMBB Datangi DLHK Kota Palembang
Palembang, KABARKATA.COM – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bergerak Bersatu (FMBB) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Selasa (26/10/2021).
Kedatangan FMBB ke Kantor DLHK Kota Palembang terkait izin Amdal Gedung OJK Regional VII yang menurutnya sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
Dalam orasinya, Mukri selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa sampai saat ini izin Amdal pembangunan Gedung OJK di Kota Palembang belum dikeluarkan, padahal menurutunya semua berkas sudah dilengkapi. Untuk itu pihaknya meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang untuk segera mengeluarkan izin Amdal tersebut.
“Kami meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang untuk mengeluarkan izin Amdal Gedung OJK Regional VII,” tegas Mukri.
Ditambahkan Mukri, bahwa hadirnya Gedung OJK di Kota Palembang akan semakin menguatkan sinergitas yang kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang.
Menanggapi tuntutan para massa aksi, Hendra Rama Harja selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang mengatakan pihaknya akan siap membantu proses perizinan tersebut, namun ia juga menyampaikan bahwa masih ada berkas yang kurang lengkap terkait perizinan yang diajukan.
“Prinsipnya DLHK akan membantu proses perizinan tersebut, namun kami tidak akan melangkah jika administrasinya blm lengkap,”ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media.
Disinggung terkait berkas yang kurang lengkap, Hendra menyampaikan bahwa kekurangan tersebut ada pada persetujuan teknis yang dalam hal ini ada tiga point, yakni :
1. Teknis baku mutu air limbah
2. Teknis baku mutu emisi
3. Rincian teknis limbah B3
“Administrasi yang kurang lengkap ada pada persetujuan teknis, nanti cepat atau lambatnya tergantung kepada mereka (Adhi Karya dan Hutama Karya), kami dari DLHK hanya menunggu,”pungkasnya.