Permudah Pengurusan Data Kependudukan, Disdukcapil Palembang Buka 9 UPTD
Palembang, kabarkata.com – Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Edwin Effendi mengatakan, untuk KTP yang hilang, ada program baru bisa langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa surat kepolisian. “Ambil antirian, tunggu di loket 7 nanti dipanggil dicetak didepan warga dicetak. Begitupula dengan KTP yang rusak, fisik patah, robek. Tidak ada istilah satu bulan, dan menunggu. Langsung jadi, program baru berjalan sebulan ini,” ujarnya saat diwawancarai dikantornya, Selasa (18/6/2019).
Lebih lanjut dia menuturkan, program ini untuk membantu masyarakat. Masih banyak warga yang belum tau. “Untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), dulu ditandatangi Camat. Berdasarkan UU Kependudukan, di Kemendagri, catatan kependudukan ditandatangi pejabat cacatan sipil Kadis Dukcapil atau UPTD,” katanya.
” Itu tujuannya agar tidak terjadi penumpukan di kantor Dukcapil. Saat ini, kita ada UPTD di 9 titik, jadi dua kecamatan ada satu UPTD. Jadi tidak menumpuk di Dukcapil,” bebernya.
“UPTD bisa menandatangi untuk membuat KK. Kalau kita tidak melaksanakan ada sanksi dari Kemendagri. Itu untuk memudahkan masyarakat mengurus KK. Kemaren kita usulkan UPTD di 18 kecamatan, tapi baru terbentuk 9 UPTD. Jadi dua Kecamtan jadi satu di UPTD, ” pungkasnya. (Yanti)