Peresmian Kantor Ombudsman Sumsel, Herman Deru Minta ORI Berikan Pelayanan Terbaik
Palembang, kabarkata.com – Gubernur Sumsel Herman Deru meresmikan kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel , Kamis (14/3/2019). Dalam kesempatan tersebut Herman Deru meminta Ombudsman memberikan pelayanan maksimal dalam menerima keluhan masyarakat.
Herman Deru mengatakan, setelah kantor megah ini diresmikan, masyarakat ingin tahu apa peran Ombudsman. Bukalah pintu kantor ini untuk menerima keluhan masyarakat.
“Walaupun kadang yang datang tidak ada relevansinya dengan tugas kita tetap layani dengan ramah. Saran saya, kadang orang mintak layani, kadang belum tentu terlayani. Tapi kalau kita ramah, masyarakat pulangnya lega kalau diberikan pelayanan terbaik, senyum terbaik,” ujarnya.
Herman Deru menuturkan, dengan dibukanya kantor Ombudsman, dirinya berharap Ombudsman berikan pelayanan dan informasi sebesar besarnya. Bahwa ada tugas pokok Ombudsman, birokrasi, pelayanan dengan benar.
“Terima kasih, Ombudsman ada perwakilan disini. Personilnya disini anak- anak muda. Saya yakin bisa memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rivai mengatakan, berdasarkan UU 37 tahun 2008 tugas ombudsman adalah mengawasi Kementrian, dan Lembaga, BUMN dan BUMD dari yang sumber pendanaannya dari APBN dan APBD.
“Keinginan pemerintah, good goverment terjadi. Korupsi diawali, tata kelolahan pemerintahan yang jelek. Dapat dipastikan, pelayanannya jelek korupsinya tinggi. Pemerintah ingin masyarakatnya sejahterah, dan tidak ada korupsi,” bebernya.
Amzulian mengungkapkan, setiap Kementrian dan Lembaga itu ada pengawas internal. Ketika pengaduan itu tidak selesai di pengawasan internal, baru bisa ke Ombudsman.
Ombudsman cakupannya luas. Semua Kementrian dan Lembaga. Sebagai contoh urusan Ombudsman, pertambangan, pertanahan.
Misal ada yang nak ngukur tanah, lah 2 tahun ,idak diukur, nak lewat notaris. Setelah dilaporkan Ombudsman baru ditindaklanjuti.
“Pelayanan masih banyak diskriminatif. Masyarakat kesulitan berurusan. Bagaimana jiwa melayani. Asn ada perbaikan, pelayanan itu good goverment. Zona merah selalu ada. Memberikan penilaian itu, warning. Tingkat kepatuhan rendah, yang dilakukan Ombudsman berikan bimbingan agar tidak merah,” bebernya.
Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah menuturkan, yang mendapatkan zona merah adalah Muara Enim, dan Pagar Alam. Yang mendapatkan zona merah adalah Melakukan pembinaan dan pendampingan.
“Kami sudah menyerahkan uji kepatuhan. Daerah dapat merah, kuning. Mereka minta pendampingan. Juni kami mulai pendampingan. Harapan kami tidak ada lagi yang merah dan kuning,” katanya.
Zona merah itu, kata Adrian, karena kurang komitmen Pemda, standar pelayanan tidak jelas. Ada peluang pungli.
“Pengaduan di Sumsel 150-200 laporan pertahun. Laporan tertinggi di Dukcapil, PTSP, BPN dan kepolisian,” pungkasnya. (Yanti)