Peran Pers Disebut Ramlan Holdan Dalam Memajukan Demokrasi Menjadi Kontrol Terbaik Untuk Indonesia
PALEMBANG,KABARKATA.COM- Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, menjadi landasan utama media massa (Cetak, Elektronik dan Online) untuk membangun sebuah peradaban, Keberadaanya sebagai aturan hukum yang Lex Specialis, telah menghantarkan Pers dengan kegiatan Jurnalistiknya untuk menyebarkan informasi pada masyarakat sangatlah penting mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang menganut paham Demokrasi.
Hal inilah yang dikatakan Ramlan Holdan ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera selatan , seusai menjadi pembicara pada kegiatan Diskusi yang bertemakan ” Parpol Dan Publik Membangun Pers Yang Memajukan Demokrasi”, dikantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Sabtu (26/02/2022).
Dilanjutkannya, Sesuai Fungsi dan tugas pers sebagaimana diatur pada pasal 3 Undang – undang tahun 1999 maka fungsi pers yaitu, Pers Nasional sebagai media informasi, pendidikan, Hiburan serta Kontrol sosial, menjadi sangatlah penting, untuk memajukan demokrasi.
” Tentu saja sebagai salah satu pilar demokrasi pers mempunyai tugas tersendiri seperti yang diatur pada pasal 3 Undang – undang nomor 40 tahun 1999 yaitu, Pers Nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol sosial, menjadi sangatlah penting demi memajukan demokrasi, “kata Ramlan
Dalam kesempatan ini juga Ramlan Holdan yang merupakan aktivis perintis 98 menjelaskan bahwa di pasal 2 UU 40 tahun 1999 pers juga membawa peran pentingnya sebagai lembaga ekonomi.
” Tidak hanya mengatur soal tugas penting sebagai kontrol sosial terhadap suatu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang – bidang tadi, pers juga membawa peran sebagai lembaga ekonomi, seperti yang diatur pada pasal 2 UU 40 tahun 1999″, urai Ramlan
Lebih jauh Ramlan menjelaskan ada 5 peranan pers yang secara ditegaskan dalam UU nomor 40 tahun 1999 pasal 6 yaitu,
– Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
– Menegakan nilai – nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi Hukum dan HAM ,serta menghormati kebhinekaan
– Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
– Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
– Memperjuangkan Keadilan
Tetapi dengan Amanah Undang – undang yang mengharuskan Pers harus berani tegak lurus, artinya terbalik dengan Pers sebagai lembaga ekonomi (Perusahaan Media) mengharuskan, Pers harus banyak menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, dalam hal pencitraan tertentu yang faktanya terkadang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, lalu timbul pertanyaan bagaimanakah nasib pers itu sendiri dengan prinsip Independensi yang tetap terjaga.
Dalam Pengamatan Ramlan Holdan, Pers sebagai lembaga yang independen berbanding terbalik dengan Pers sebagai lembaga ekonomi seperti yang diamanahkan Undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 2 yang menegaskan pers sebagai lembaga ekonomi.
‘ Jika dicermati pers sebagai lembaga independen berbanding terbalik dengan pers sebagai lembaga ekonomi, seperti yang diamanahkan undang – undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 2 yang menegaskan pers sebagai lembaga ekonomi, yang mengharuskan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, karena sebagai lembaga ekonomi pers dengan kerjasama akan terikat dengan kontrak – kontrak kerja yang akan menimbulkan keberpihakan tertentu, dan tidak jarang fakta di lapangan akan sangat berlawanan dengan independensi pers sebagai pilar demokrasi terutama dalam hal informasi dan kontrol sosial”, Ungkap Ramlan
Sebagai ketua Dpw PKB Sumsel hal inilah yang akan mendorong dirinya akan menyuarakan ke pemerintah pusat dan DPR RI, agar lebih memperhatikan kehidupan pers, dan harus memberikan regulasi yang lebih jelas dan tegas, karena Pers dengan kegiatan Jurnalsitiknya harus tetap independen tetapi memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik tanpa intervensi.
” Melihat permasalahan ini tentu saja ini akan saya bawa ke pemerintah pusat dan DPR RI, agar lebih memperhatikan kehidupan pers, dan harus memberikan regulasi yang jelas dan tegas, itu semua disebabkan pers dengan kegiatan jurnalistiknya harus tetap independen tetapi memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik tanpa intervensi dari pihak manapun”, tegas Ramlan Holdan
Diakhir pembicaraan Ramlan Holdan menyampaikan harapannya untuk pers di Indonesia agar tetap menjadi lembaga yang independen, karena Peran Pers Dalam Memajukan Demokrasi Menjadi Kontrol Terbaik Untuk Setiap Negara.
” Semoga pers di Indonesia agar tetap menjadi lembaga yang independen, karena peran pers sebagai pilar demokrasi sangat diperlukan dalam memajukan demokrasi menjadi salah satu kontrol sosial terbaik bagi Indonesia”, tutup Ramlan (Irfan)