Per 1 Februari, Guru Dan Staf Disdik Palembang Berlakukan Elektronik Absen
Palembang, kabarkata.com – Dinas Pendidikan Kota Palembang terhitung 1 Februari mulai melaksanakan kebijakan Elektronik Absensi (E Absensi) dengan menggunakan finger print untuk guru sekolah – sekolah Negeri dan Swasta Se Kota Palembang.
“Kebijakan itu adalah aturan dari Permen dan aturan ASN bahwa mulai 1 Februari 2019 seluruh ASN sudah menggunakan absensi fingerprint, termasuk juga guru-guru,” Kabid Kabid SMP Kota Palembang, Herman Wijaya, saat diwawancarai usai sosialisasi E Absensi, di kantor Erlangga Cabang Palembang, Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu(23/1/19).
Menurut Herman, yang jadi permasalahan adalah khususnya guru di beberapa sekolah yang jaringan internetnya tidak tersedia. Oleh sebab itu, perlu ada aturan-aturan sehingga mereka yang tidak bisa pakai finger print, akan mengunakan absensi secara manual, sampai jaringan internet masuk ke sekolah tersebut.