Penjual Daging Babi layaknya Daging Sapi Di Tangkap
BANDUNG , – Empat orang pelaku berinisial T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39) penjual daging babi layaknya daging sapi diamankan/ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandung.
“Tersangka T dan M, mengaku mendapat pasokan daging babi dari solo (Jateng) dengan harga Rp. 45.000/kg kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp. 60.000,- di tingkat bandar, selanjutnya dari tingkat Bandar dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS untuk dijual ke pasar juga masyarakat dengan harga Rp.80.000,- sampai Rp. 90.000,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polresta Bandung. Senin,(11/5/2020).
Para tersangka sudah melakukan aksinya selama satu tahun, dan sudah ada 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat, ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (12/5/2020) mengatakan dengan terungkapnya kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daging babi kurang lebih sebanyak 5 Kuintal (500 kg), Daging babi sekitar 100 kg, 2 buah freezer tempat daging babi, 1 buah timbangan berikut gantungan daging, 1 kg borax /brg pengawet, 1 mobil grandmax warna silver sebagai alat angkut pemasaran daging, 1 sepeda motor honda beat warna hitam merah tanpa plat nopol, sebagai alat angkut pemasaran daging babi dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selanjutnya kata Erlangga, masyarakat agar tidak resah, pihak kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan penjualan dan distribusi daging, khususnya di pasar – pasar yang ada wilayah hukum Polda Jabar.
Sedangkan, Wakil Ketua Idnu Habib Umar Assegaf, MA dan Wakil Ketua Umum Ittihadul Muballigin beserta pimpinan Pondok Pesantren Atsaqofah Alislamiyah Sadang Paseh Majalaya Kab. Bandung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Bandung Polda Jabar yang telah berhasil menangkap serta menindak para yang meresahkan masyarakat menjual barang haram, berupa daging babi ditengah umat Islam, terlebih di bulan Ramadhon yang suci ini.
(Umr/Wnz)