Pengecer Togel di Tangkap Polisi
Palembang, KABARKATA.COM – Dua orang pengecer judi toto gelap (Togel), keduanya yakni Yunus (56) dan Jauhari (54) ditangkap ditempat terpisah oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku ditangkap setelah banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas keduanya mengedarkan judi togel yang sangat meresahkan. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan.
Dari penangkapan tersebut, diamankan pula barang bukti berupa 2 unit Hp berisi catatan pasangan nomor dan uang sebesar Rp1,2 juta hasil dari pasangan pemain.
“Sudah hampir setahun saya menjalani bisnis haram ini,” ujar pelaku Yunus, Jumat (05/3/2021).
Judi togel jenis Sungalura itu, kata dia, dijalaninya dengan cara memasang melalui Hp. “Kalau keuntungan kami dapat dari 30 persen dari jumlah total omset pemasangan perharinya,” terangnya
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Siombing membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku.
“Berawal adanya pengaduan dari masyarakat, langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim. Kedua pelaku terancam Pasal 303 Ayat (1) 1.e dan 2.e KUHP dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara,” tukasnya.