Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

News
Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

Palembang,KABARKATA.COM – Sidang dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah RSUP Dr Rivai Abdullah / RS Kundur yang menjerat dua terdakwa, yakni Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RSUP Dr Rivai Abdullah dan terdakwa Junaidi (39) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum’at (17/12/2021).

Dalam sidang yang diketuai Sahlan Effendi SH.MH, kali ini JPU Kejati Sumsel Wilman Ernaldi SH menghadirkan satu orang saksi bernama Mujib selaku pihak pelaksana pada proyek pembangunan turab tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Rusman menilai banyaknya kesalahan yang terjadi sejak awal. Menurutnya secara administrasi seharusnya proyek tersebut dikerjakan oleh PT Palcon Indonesia, namun secara teknis proyek tersebut dikerjakan oleh PT Karya Tama.

“Secara profile yang mengerjakan proyek turab ini adalah PT Palcon, tapi secara fisik dilapangan dikerjakan oleh PT Karya Tama. Karena semua orang PT Karya Tama yang bekerja, jadi sejak awal memang sudah ada kekacauan”kataLisa.

Lisa juga menambahkan bahwa dalam hal ini kliennya hanyalah korban.”Pak Rusman ini bukan Supermen yang bisa mengecek satu-satu semua berkas itu, boleh dibilang Pak Rusman ini ketipu oleh pelaksana” jelasnya.

Ditambahkan oleh Arif Budiman SH MH, dirinya mengatakan jika keterangan saksi tadi menguntungkan bagi pihaknya.

“Jelas keterangan saksi tadi bener-bener menguntungkan pihak kami,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.