Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Sumsel Membawa Pengaruh Besar Pada Pertumbuhan Ekonomi
Kabarkata.com- Program pemerintah provinsi dalam membebaskan denda pajak kendaraan membawa pengaruh besar pada antusias wajib pajak.
Hal ini disampaikan oleh Derga Karenza Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bapeda Provinsi Sumsel Mgs Komaruddin saleh, Senin (01/11/2021)
” Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub)Sumatera selatan Nomor 21 tahun 2021 Tentang keringanan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif dan penghapusan saksi administrasi berupa denda dan bunga pajak PKB dan BBNKB, ternyata disambut dengan antusias wajib pajak”, kata Komaruddin
Tidak sampai disitu Komaruddin dengan adanya program pemutihan Pajak ini juga membawa pengaruh besar terhadap perekonomian di Sumatera Selatan.
” Dengan adanya pemutihan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, namun juga membawa pengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi di Sumsel yang disebabkan banyaknya dunia usaha yang terbantu dengan keringanan pajak ini, sehingga diharapkan para pelaku usaha mampu menjalankan usahanya yang pastinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumatera Selatan,” ungkapnya
Dari data yang dihimpun oleh tim kabarkata.com ada peningkatan sebesar 5 persen wajib pajak yang membayarkan pacaklah dengan memanfaatkan pemutihan Pajak kali ini
” Untuk Target awal PKB Rp. 130.864.700.00,- dan PKB perubahan Rp. 143.302.100.000,- dengan realisasi hingga 30 Oktober 2021 Rp.120.837.790.000,- atau 85,86 persen sedangkan untuk BBNKB target awal Rp.109.303.000.000,- pada target perubahan mencapai
Rp.103.639.667.000,- yang terealisasi mencapai 98.191.875.000,- atau 85,8 persen. (Irfan)