Pemutihan Antusias Masyarakat Membayar Pajak di UPTB Samsat Palembang IV Tinggi
Palembang,KABARKATA.COM-=Antusias wajib pajak dalam membayar pajak di masa pandemi covid-19 apalagi dengan adanya pemutihan cukup tinggi. Pasalnya, di UPTB Samsat Palembang IV hingga 30 Oktober capaian PKB Perubahan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 85,86 persen dan BBNKB dari target perubahan sudah terealisasi 85,8 persen.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV Derga Karenza melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bapeda Provinsi Sumsel Kota Palembang IV Mgs Komaruddin Saleh SSos mengatakan, program pemutihan melalui Pergub Nomor 21 tahun 2021 tentang keringanan tarif pajak kendaraan bermotor PKB progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak PKB dan BBNKB sangat membantu masyarakat.
“Program ini sangat membantu meringankan beban perekonomian masyarakat dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Serta untuk meningkatkan animo masyarakat taat pajak sehingga dapat memulihkan ekonomi kerakyatan, ” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (1/11/2021).
Lebih lanjut Komaruddin menuturkan, program pemutihan ini juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kalangan dunia usaha dengan cara memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah, yang dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi di Sumsel serta meningkatkan PAD Sumsel.
Komaruddin menerangkan, walaupun kondisi saat ini masih mengalami pandemi covid-19, akan tetapi masyarakat menyambut dengan sangat gembira, dilihat dari antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor baik itu pajak 1 tahunan, pajak 5 tahunan, BBNKB/ganti pemilik dalam masa pemutihan ini. “Kita tidak lupa menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, ” paparnya.
Untuk target awal PKB Rp 130.864.700.000, dan PKB Perubahan Rp 143.302.100.000 dengan realisasi hingga 30 Oktober Rp 120.837.790.000 atau 85,86 persen. Sedangkan untuk BBNKB target awal Rp 109.303.000.000.00, pada target perubahan Rp 114.439.667.000 realisasinya sudah mencapai Rp 98.191.875.000 atau 85,8 persen. “Dengan adanya pemutihan ini terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak mencapai 5 persen, ” pungkasnya. (Yanti)