Pemkot Palembang Sudah Ukur 16 Hektar Lahan di Pulau Kamaro Syaiful Padli : Pemkot Palembang Tidak Akomodir Zuriat Kyai Merogan
KABARKATA.COM- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli bersama Zuriat Kyai Merogan mendatangi kantor BPN kota Palembang, guna menindaklanjuti proses protes terhadap tanah Pulau Kemaro yang diklaim pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Senin (24/5).
Pemkot Palembang Sudah Ukur 16 Hektar Lahan di Pulau Kamaro, Syaiful Padli : “Pemkot Palembang Tidak Akomodir Zuriat Kyai Merogan “
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli bersama Zuriat Kyai Merogan mendatangi kantor BPN kota Palembang, guna menindaklanjuti proses protes terhadap tanah Pulau Kemaro yang diklaim pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Senin (24/5).
Sebelumnya juru bicara Kyai Merogan Dedek Chaniago bersama Penasehat Kyai Merogan, Benny Mulyadi , zuriat Kyai Merogan Msy Komariah, tim pendamping, Deosi menjemput Mgs Syaiful Padli di Fraksi PKS DPRD Sumsel untuk bersama-sama ke kantor BPN Kota Palembang.
Rombongan tersebut akhirnya bertemu dan berdialog bersama Kepala BPN kota Palembang, Norman Subowo dan stafnya diruang kerjanya.
Mgs Syaiful Padli mengatakan, kedatangan mereka ke BPN kota Palembang terkait status dari tanah Pulau Kemaro yang di klaim oleh Pemerintah Kota Palembang.
“ Ternyata hari ini kita mendapatkan temuan baru, fakta baru bahwa dari 30 hektar lahan yang di klaim Pemkot Palembang ternyata 16 hektar sudah di ukur dan akan dikeluarkan peta bidang, nah itu perlu penyanggahan dari zuriat sehingga peta bidang ini tidak keluar,” katanya.
Kedua menurut politisi PKS ini , hal ini ini membuktikan bahwa Pemkot Palembang betul-betul tidak mengakomodir keberadaan dari zuriat Kyai Merogan ini.
“ Harusnya Pemerintah Kota Palembang ketika ada pemblokiran mengajak diskusi memanggil zuriat untuk diajak dialog tapi tidak ada pintu dialo itu , itu yang kita sesalkan,” katanya.
Karena itu pihaknya berharap dengan kedatangan mereka di BPN kota Palembang dapat membuka pintu hati Pemerintah Kota Palembang untuk mengajak dialog zuriat Kyai Merogan terkait langkah Pemerintah kota Palembang yang sudah melampui batas terkait tanah yang ada di Pulau Kemaro tersebut.
Kepala BPN kota Palembang, Norman Subowo memastikan siapapun masyarakat selama punya alas hak, punya itikat baik diterima apapun permohonannya.
“ Kebetulan dari pihak kuasa hukum dan ahli waris Kyai Merogan memohon pemblokiran lahan Pulau Kamaro dan kami sudah sampaikan pengetahuan blokir ketentuannya seperti apa, sanggahan seperti apa, akan dilengkapi oleh yang bersangkutan ahli waris Kyai Merogan,” katanya.
Pihaknya berharap perselisihan ini hanya mis komunikasi saja sehingga kalau bisa di fasilitasi dan kebetulan tadi menurutnya ada anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli .
“ Bisa di fasilitasi pihak ahli waris Kyai Merogan dengan Pemerintah Kota Palembang, harapan kami, karena kita tidak bisa menerbitkan hak diatas tanah yang bersengketa,” katanya.
Sedangkan Juru bicara zuriat Kiai Marogan yang juga Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago mengaku pihaknya mendatangi BPN kota Palembang sesuai arahan dari BPN Sumsel yang sudah pihaknya blokir orang-orang yang menduduki lahan Pulau Kamaro.
“ Hari ini kami datang ke BPN Palembang untuk memblokir tanah Pulau Kemaro dan alhamdulilah kami didampingi anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli untuk berdiskusi dengan Kepala BPN Kota Palembang, responnya baik, surat kami diterima dan akan di proses,” katanya.
Dedek menegaskan kalau tidak ada sertfikat lahan milik Pemkot Palembang di Pulau Kamaro yang ada malah pengukuran yang dilakukan Pemkot Palembang untuk dibuat sertifikat dan itu sudah pihaknya blokir.
“ Kami juga sudah mendapatkan penjelasan syarat-syarat blokir lahan dan secepatnya kami akan penuhi,” katanya.
Selain itu menurutnya DPRD Sumsel juga akan memfasilitasi untuk duduk bersama memusyawarahkan persoalan yang ada di Pulau Kamaro.
“ Besok kami akan ke BPN Sumsel untuk melaporkan hasil kami ke BPN kota Palembang, terakhir kami sudah berkoordinasi dengan kawan-kawan pengacara, kalau ini tidak ada jalan baik, tidak ada jalan musyawarah apa boleh buat langkah-langkah hukum siap akan kami jalankan,” katanya.
Penasehat Kyai Merogan, Benny Mulyadi menegaskan kalau Pulau Kemaro merupakan benteng Pertahanan Kesultanan Palembang dan pulau Kemaro merupakan makam dari Kapiten Bongsu dari Dinasti Ming Cina yang beragama Islam yang gugur saat Perang Kuto Gawang 1659 yang menyebabkan raja Palembang Sidoing Rejeng mengungsi dan dimakamkan ke Saka Tiga Ogan Ilir (OI).
“ Kita sangat prihatin di Cina makam Laksamana Cheng Ho diperlakukan sesuai syariat Islam berbeda dengan dengan Kapiten Bongsu di Pulau Kemaro diperlakukan tidak sesuai syariat Islam dan Pemkot Palembang membuat legenda menyesatkan Siti Fatimah dan Tan Bun An, untuk itu dalam rangka memupuk wawasan kebangsaan dan bela negara diperlukan pelurusan sejarah Pulau Kamaro, kami mendukung konsepsi pariwisata Pancasila yang cerdas bermartabat , menjunjung nilai religi dan budaya,” katanya.
Sebelumnya Walikota Palembang H Harnojoyo memastikan untuk urusan lahan di Pulau Kemaro tidak ada permasalahan. Semua sudah clear tersertifikasi atas nama Pemkot Palembang.
“Lahan Bungalo ini seluas 30 hektar merupakan lahan milik Pemkot Palembang. Itu sudah tidak ada masalah. Makanya kita fokus untuk menyelesaikan pembangunan ini supaya investor juga melirik. Kalau tidak disegerakan, ya kita ketinggalan,” katanya kepada wartawan saat kunjungan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau pembangunan di Bungalow di Pulau Kemaro, Senin (19/4) dengan didampingi perangkat OPD Sumsel.
Menurut Harno, Bungalow ini ini akan digadang sebagai Ancol-nya Palembang.
“Di sini juga sebagai tempat anak-anak main pasir. Inikan cukup luas kurang lebih 350 meter dengan lebar 100 meter wilayah intinya. Semoga ke depan investor turut serta membantu, sehingga terget kita dapat tercapai secepatnya,” katanya.